Jakarta–Bank Indonesia (BI) telah menjaring 184 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau yang populer disebut dengan Money Changer yang tak berizin (ilegal) di seluruh Indonesia.
“Pada penertiban pada tahap pertama telah terjaring 184 pelaku KUPVA BB ilegal dimana 95 di antaranya telah ditertibkan,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V. Panggabean di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 17 April 2017.
Baca juga: Transaksi Valas di RI Turun Jadi USD1,3 Miliar
Eny menjelaskan, penertiban tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 13 April 2017 di wilayah kerja BI (Jakarta, Bogor, Depok), Kantor perwakilan (KPw) Sumatera Utara, KPw Pematang Siantar serta KPw Bali.
“Kita telah tertibkan di wilayah kerja BI Jakarta, Bogor, Depok sebanyak 36 pelaku, KPw Sumatera Utara sebanyak 4 pelaku, KPw Pematang Siantar sebanyak 8 pelaku serta KPw Bali sebanyak 47 pelaku. Jadi total ada 95 yang kita tertibkan,” jelas Eny. (Bersambung ke halaman berikutnya)