Jakarta–Pusat Kajian Jaminan Sosiai Nasional (PKJSN) mendesak pemerintah untuk kembali menjalankan amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal tersebut terkait dengan pengalihan kepersertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 4,8 juta pegawai negeri sipil (PNS) ke BPJS Ketenagakerjaan.
PKJSN menilai, telah terjadi inkonsistensi politik di balik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015 yang kembaii memberikan kewenangan kepada PT Taspen (Persero) untuk mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan PKJSN menyatakan inkonsistensi tersebut berlanjut karena saat ini tengah digodok Rancangan PP untuk periindungan JKK dan JKM untuk tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga juga akan diselenggarakan oleh PT Taspen.
“Kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja sudah melenceng dari UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS, dimana dalam UU tersebut sudah jelas disebutkan bahwa BPJS hanya ada dua, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Eksekutif PKJSN, Ridwan Max Sijabat dalam Focus Group Discussion bertema ”Evaluasi Regulasi Pendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” di Jakarta, Rabu, 5 April 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)