BNI Syariah dan DSN MUI Sosialisasikan Fatwa Terbaru

BNI Syariah dan DSN MUI Sosialisasikan Fatwa Terbaru

Jakarta – PT BNI Syariah bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyelenggarakan sosialisasi mengenai delapan fatwa terbaru dalam keuangan syariah. Fatwa tersebut diterbitkan berdasarkan permintaan dan kebutuhan pelaku industri keuangan syariah.

Direktur Utama BNI Syariah, Imam Teguh Saptono mengatakan, dalam mendorong perkembangan industri syariah di tanah air maka para pelaku keuangan syariah tentunya perlu mendapat dukungan stakeholders termasuk DSN MUI selaku regulator pembuat fatwa. Di mana fatwa tersebut terkait perbankan syariah dan empat fatwa non perbankan syariah.

”Kami berharap dengan adanya fatwa-fatwa terbaru DSN MUI ini dapat membuat para pelaku keuangan syariah menjadi lebih terpacu dalam memberikan inovasi terbaru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.

Adapun empat fatwa terkait perbankan syariah:

1. 101/DSN-MUI/X/2016 tentang akad al-ijarah al-Maushufah di al-Dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden

2. 103/DSN-MUI/X/2016 tentang Novasi subyektif berdasarkan prinsip syariah

3. 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan prinsip syariah

4. 105/DSN-MUI/X/2016 tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar

Sedangkan, empat fatwa non perbankan syariah antara lain:

1. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah

2. 107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah

3. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah

4. 109/DSN-MUI/X/2016 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah

Di tempat yang sama Wakil Ketua DSN MUI, Adiwarman Karim menambahkan, fatwa-fatwa yang dikeluarkan tersebut diterbitkan berdasarkan permintaan dan kebutuhan pelaku industri keuangan syariah. “Semua fatwa yang kami terbitkan berasal dari permintaan pelaku industri syariah, untuk mendorong keuangan Syariah kita,” ucapnya.

Selain fatwa-fatwa yang dikeluarkan tersebut, DSN MUI juga meluncurkan dua institusi untuk para pengawas syariah dan pelaku keuangan syariah. Dua institusi tersebut yaitu DSN Institute dan Lembaga Sertifikasi Profesi DSN MUI. DSN Intitute ini akan menjadi pelatihan pengawas syariah dan pelaku dalam industri keuangan syariah.

Sedangkan Lembaga Sertifikasi Profesi DSN MUI disediakan untuk memberikan sertifikasi bagi para pengawas di DSN MUI. “Dengan dua institusi ini diharapkan dapat mendorong keuangan syariah lebih baik lagi pada tahun ini,” kata Adiwarman.

Dalam kesempatan tersebut sejalan dengan salah satu fatwa terbaru mengenai pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah, BNI Syariah melebarkan kerjasama dengan organisasi Mukisi (Majelis Syuro Upaya Kesehatan Islam Indonesia).

“Kerjasama ini menjadi wahana silaturahmi dan komunikasi antar rumah sakit islam sehingga diharapkan dengan adanya BNI Syariah dapat memberikan warna baru dalam pengelolaan keuangan sesuai syariah,” tutup Imam. (*)

Related Posts

News Update

Top News