Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah melakukan penanganan simpanan kepada nasabah yang banknya dicabut izinnya.
“LPS telah melakukan penanganan simpanan di 79 bank yang dicabut izin usahanya dan telah selesai proses recover-nya” ujar Poltak L Tobing selaku Executive Vice President LPS di Jakarta (15/3).
Ia menjelaskan sepanjang tahun 2016 LPS telah membayar simpanan nasabah sebesar Rp 1,49 miliar dengan total rekening mencapai 165.461 rekening. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp357,46 miliar merupakan simpanan nasabah di bank umum, dan sebesar Rp1,13 miliar merupakan simpanan nasabah di Bank Perkreditan Rakyat.
Dalam penanganan simpanan pada tahun 2016, terdapat 12.578 rekening tidak layak bayar. Sebagian besar disebabkan karena pemilik rekening terkait dengan kredit macet.
“LPS telah melakukan penanganan simpanan hingga Rp 1,49 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 165.461 rekening,” ujar Poltak
Sebagai data pada 2016 LPS telah melikuidasi 10 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kesepuluh bank tersebut tersebar di beberapa propinsi, yaitu 3 di Jawa Timur, 2 di Sumatera Barat, 2 di Jawa Barat, 1 di Yogyakarta, 1 di Sulawesi Selatan, dan 1 Sulawesi Tenggara.
Hingga Maret 2017 ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 79 bank di antaranya 1 bank umum, 73 BPR dan 5 BPR Syariah.