Jakarta–Pemerintah diharap dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku industri sawit, salah satunya dengan mempermudah pelaku industri sawit mendapatkan akses pembiayaan melalui sinkronisasi peraturan perundangan-undangan yang memungkinkan petani mendapatkan akses pembiayaan yang bersumber dari APBN dan BPDP-KS serta percepatan proses sertifikasi lahan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Fadhil Hasan, dalam Forum Grup Diskusi (FGD) dengan tema “Kebijakan Akselerasi Pembiayaan dan Kepastian Hukum atas Lahan Pekebun Kelapa Sawit dengan Konsep Kemitraan” di Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
Menurut Fadhil, permasalahan legalitas lahan kebun sawit pekebun plasma menjadi penghambat utama bagi penyaluran pendanaan dari perbankan nasional. Padahal, dukungan dari perbankan mutlak diperlukan untuk membantu pengelolaan dan peremajaan lahan yang dimiliki pekebun plasma. Saat ini, luas lahan sawit milik pekebun mencapai 3,8 juta ha atau 41% dari total luas kebun kelapa sawit nasional yaitu 11,3 juta ha.
“Selain lahan, yang juga perlu menjadi perhatian adalah pemenuhan kebutuhan pekebun plasma selama masa Tanaman Belum Menghasilkan (TBM). Menurut kami, diperlukan penyesuaian Undang-undang terkait program pembiayaan secara Lex Spesialis untuk komoditas kelapa sawit sebagai komoditas strategis negara, seperti halnya migas,” ujarnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)