Jakarta – Pasca dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Ketentuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) Korporasi Nonbank, Bank Indonesia (BI) mengaku bahwa tingkat pertumbuhan ULN swasta mengalami tren penurunan menjadi US$158,7 miliar di akhir 2016.
“Pertumbuhan ULN swasta terus menurun, meskipun levelnya masih tinggi, sekitar US$158,7 miliar di akhir 2016. Di akhir 2014 sekitar US$163,6 miliar. Trennya menurun secara nominal maupun pertumbuhan,” ujar Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Dody Budi Waluyo di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017.
Menurutnya, sebelum dikeluarkannya PBI KPPK pada 1 Januari 2015 tersebut, pertumbuhan rata-rata ULN swasta selama 2010-2014 mencapai 17,9%. Dia mengatakan, pertumbuhan ULN swasta pasca penerbitan PBI KPPK mengalami perlambatan mencapai 5,6% pada Kuartal IV-2016.
Selain itu, kata dia, pada Kuartal III 2016 risiko likuiditas yang tercermin dari Debt Service Ratio (DSR) terhadap total ULN juga mengalami penurunan menjadi 22% dari sebesar 24% di 2014. “Risiko solvabilitas ULN swasta sempat meningkat 19,52% di 2015. Tetapi, menuju tren menurun menjadi 18,25% di Kuartal III 2016,” jelasnya.
Doddy mengungkapkan, sejauh ini PBI KPPK mendapat respons positif dari korporasi yang tercermin dari peningkatan jumlah pelaporan dari 82% di Kuartal III-2015 menjadi 94,7% di Kuartal III-2016. “Sebesar 97,2% (dari total outstanding ULN korporasi nonbank) sudah terlaporkan dari sisi hedging,” ucapnya.
Sementara itu, tingkat kepatuhan korporasi pada pemenuhan rasio likuiditas juga meningkat dari 83% di Kuartal III 2015 menjadi 86% di Kuartal III 2016. “Kepatuhan (korporasi) dalam pelaporan hedging sebesar 89% untuk yang di bawah tiga bulan dan kewajiban 3-6 bulan sebesar 94% di Kuartal III 2016,” tutupnya. (*)