Jakarta – Komisi XI DPR-RI meminta Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka penilaian yang telah dilakukannya dalam memilih 35 nama yang lolos pada seleksi tahap II dan 72 nama lainnya yang tidak lolos yang sebelumnya masuk dalam nama 107 calon di seleksi tahap I.
Menurut Anggota DPR Komisi XI Hery Gunawan, hal itu penting dilakukan agar Pansel DK OJK bekerja secara transparan dalam menilai setiap calon DK OJK. Transparansi harus dilakukan mengingat banyak nama-nama yang berkompeten dan berpengalaman di bidang sektor jasa keuangan justru tidak lolos dalam seleksi tahap II.
Sementara nama-nama yang tidak berpengalaman di bidang teknis pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan justru lolos ke seleksi tahap selanjutnya. Di mana penilaian tahap II meliputi masukan dari masyarakat termasuk informasi dari beberapa lembaga seperti KPK, PPATK, Kantor Pajak dan BIN serta rekam jejak dan penilaian makalah.
“Kan masukan dari masyarakat harusnya bisa diklarifikasi dan verifikasi. Kalau mau transparan silakan dibuka, kalau seperti beginikan polanya cenderung bisa dikatakan sarat kepentingan politis ataupun sarat kepentingan titipan pihak-pihak tertentu. Ini baru proses awal lho ya,” ujar Hery di Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.
Di sisi lain, kata dia, transparansi hasil pemilihan DK OJK juga sangat bagus untuk meningkatkan kredibilitas Pansel OJK itu sendiri, mengingat sudah banyak isu yang muncul seperti mengenai hasil pilihan Pansel yang hanya diisi oleh “orang-orang SMI dan AM” saja.
Selain transparan, Hery juga meminta Pansel DK OJK memiliki kriteria yang jelas dalam menjaring calon DK OJK. Hal ini penting, karena OJK merupakan lembaga yang sangat strategis di Indonesia.
“Saya lihat belum memiliki kriteria yang jelas. Seharusnya, idealnya pada saat pembentukan pansel tentu ada kriteria yang jelas seperti apa sih kriterianya. Nah di kriteria ini kan kita gak ngerti, tahu-tahu banyak beberapa kalangan dinyatakan tidak lulus di tahap kedua. Terlepas politisi ya, yang kita lihat contoh kasus, Ketua OJK sendiri tidak lulus. Kalau tidak lulus berarti menurut pansel, Ketua OJK tanda kutip tidak layak. Kalau tidak layak berarti kebijakan OJK selama ini diragukan dong keputusan-keputusannya,” ucapnya.
Sementara itu menurut ekonom Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Abra P.G Talattov, dalam proses seleksi tahap berikutnya, publik harus terus dilibatkan. Pansel OJK sebaiknya mempublikasikan hasil penilaian terhadap calon yg lolos dan gagal ke tahap 3. Tujuannya agar pansel DK OJK lebih transparan, kredibel dan publik dapat mempelajari dan menilai visi, misi serta kemampuan para kandidat memahami berbagai tantangan yang dihadapi oleh OJK.
Selain itu, Pansel OJK juga nantinya harus membuka proses tes dan wawancara calon DK OJK agar publik dan pasar bisa mengetahui kapasitas para calon.
“Sudah saatnya seluruh tahapan seleksi DK OJK dilakukan secara transparan. Publik berharap agar nama-nama yang lolos ke meja Presiden Jokowi merupakan kandidat yang memiliki integritas dan kapabilitas yang mumpuni,” tegas Abra.
Dalam hasil Tahap II, ada beberapa nama termasuk lima orang Anggota DK OJK tidak lolos dalam seleksi mengenai masukan dari masyarakat termasuk informasi dari beberapa lembaga seperti KPK, PPATK, Kantor Pajak dan BIN serta rekam jejak dan penilaian makalah. Padahal nama-nama tersebut cukup kredibel di sektor jasa keuangan.
Sejumlah nama berpengalaman tersebut seperti Dirut BEI Tito Sulistio, Erry Firmansyah, dan mantan Deputi Gubernur BI Hendar, Ngalim Sawega, dan mantan anggota komisioner KPK Adnan Pandu Praja juga gagal bersama sejumlah calon lainnya termasuk dua anggota Parpol Melchias Markus Mekeng dan Andreas Edy Susetyo. (*)