OJK Hentikan Izin Usaha 7 Perusahaan Investasi

OJK Hentikan Izin Usaha 7 Perusahaan Investasi

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menghentikan kegiatan usaha 7 perusahaan yang diduga sebagai perusahaan investasi bodong.

Mengutip keterbukaan informasi yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu, 25 Februari 2017, ketujuh perusahaan tersebut dihentikan karena tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menghimpun dana masyarakat dan menawarkan produknya, sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Adapun tujuh perusahaan yang di maksud tersebut adalah :

1. PT Crown Indonesia Makmur;

2. Number One Community;

3. PT Royal Sugar Company;

4. PT Kovesindo;

5. PT Finex Gold Berjangka;

6. PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia); dan

7. Talk Fusion

Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi, berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.

Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Sedangkan dua perusahaan lain, yaitu PT
Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion menghadiri Panggilan Satgas serta bersikap kooperatif sehingga Satgas masih memberikan kesempatan
untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan instansi
terkait yaitu Kementerian Perdagangan RI dan BKPM.

Satgas juga telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa tujuh perusahaan itu harus menghentikan kegiatan usahanya.

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar tidak melakukan
kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila perusahaan itu masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasarJika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

Related Posts

News Update

Top News