Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat akan segera merilis aturan baru mengenai besaran bea keluar bagi perusahaan tambang yang berstatus Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan besaran maksimal 10%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif bea keluar yang akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut akan sesuai dengan progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter.
“Refleksi perubahan sisi bea keluar itu (bergantung) progres dari pembangunan smelter,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.
Namun demikian, dirinya enggan merinci, seberapa besar tarif bea keluar yang akan ditetapkan dari perubahan aturan tersebut. Kendati begitu, dia memastikan, bahwa rumusan bea keluar akan sesuai dengan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kemungkinan kalau ada yang perubahan, akan terlihat di PMK. Saya ingin secepatnya, karena memang dibutuhkan,” ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait masih menggodok layer tepat untuk mengenakan bea keluar, tergantung dari kemajuan pembangunan smelter. Aturan sebelumnya, pemerintah memberikan tiga layer.
Layer pertama, jika progres pembangunan smelter 0-7,5%, maka dikenakan bea keluar 7,5%. Layer kedua, apabila progres smeter 7,5-30%, dikenakan bea keluar lima persen. Sedangkan layer ketiga, progres diatas 30%, maka dibebaskan dari bea keluar. (*)