Jakarta – Bank Indonesia (BI) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan yang telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum, melalui surat No. S-98/PB.1/2016 yang ditujukan ke seluruh Direktur Utama Bank Umum.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, penyelenggaraan digital branch atau kantor cabang digital ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan perbankan. Terlebih, saat ini banyak masyarakat yang belum mendapatkan akses perbankan.
“Kami dukung layanan keuangan digital, sehingga bisa jadi cabang pelayanan digital itu di masa depan bagi Indonesia,” ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Selain itu, kata dia, dengan adanya digital branch bagi bank-bank umum, juga akan mendukung program-program pemerintah seperti penyaluran bantuan sosial (bansos). Di mana dalam penyaluran bansos tersebut akan dilakukan dengan skema non tunai.
“Bansos yang disalurkan itu nanti akan bisa melalui kantor-kantor digital, itu kantor agen elektronik atau Laku Pandai itu semua digital,” ucap Agus Marto.
Sebagai informasi, penerbitan panduan digital branch ini sejalan dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital, untuk melakukan aktivitas perbankan secara mandiri.
Panduan ini merupakan acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas, dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum.
Adapun isi pedoman tersebut antara lain mengenai persyaratan dan prosedur penyelenggaraan digital branch, jenis digital branch, dan penerapan manajemen risiko teknologi informasi dalam penyelenggaraan digital branch.
Lewat panduan ini, bank-bank yang sudah memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ke OJK untuk membuka jaringan kantor digital. (*)