Poin Penting:
- Meta telah dinyatakan patuh pada PP Tunas, sementara Google belum memenuhi kewajiban dan menerima teguran tertulis.
- Roblox dan TikTok bersikap kooperatif sebagian dan tengah melakukan penyesuaian bertahap untuk memenuhi aturan PP Tunas.
- KPAI menegaskan bahwa percepatan kepatuhan platform digital merupakan kebutuhan mendesak demi keamanan anak di ruang digital.
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap perkembangan tingkat kepatuhan sejumlah platform digital terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Meta menjadi salah satu yang telah dinyatakan patuh. Situasi berbeda terjadi pada platform besar lain, sehingga memunculkan pertanyaan publik: bagaimana komitmen pemain digital lain seperti Google dan TikTok?
Kewajiban dalam PP Tunas sudah berlaku sejak 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan setiap platform digital memastikan keamanan, moderasi konten ramah anak, serta perlindungan data anak di Indonesia. Namun, hingga kini implementasinya belum merata.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan perlunya percepatan langkah konkret, mengingat ranah digital semakin rentan bagi anak. Lembaga tersebut menilai kepatuhan terhadap PP Tunas bukan sekadar formalitas, tetapi tanggung jawab hukum dan moral perusahaan teknologi.
Tingkat Kepatuhan Platform Digital: Meta Sudah Patuh, TikTok Kooperatif
Komdigi melaporkan bahwa Meta telah memenuhi seluruh kewajiban pelindungan anak sebagaimana tercantum dalam PP Tunas. Platform tersebut dinyatakan sudah patuh.
Sementara itu, Roblox dan TikTok dikategorikan kooperatif sebagian. Keduanya telah menyerahkan komitmen tertulis dan sedang melakukan penyesuaian bertahap untuk memenuhi standar perlindungan anak.
Berbeda dengan ketiganya, Google masih berada pada status belum patuh. Pemerintah pun menjatuhkan teguran tertulis pertama pada 9 April 2026, sesuai ketentuan penegakan PP Tunas bagi platform yang tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan.
Anggota KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa percepatan implementasi PP Tunas menjadi keharusan.
“Kepada platform-platform yang saat ini masih dalam kategori belum patuh dan patuh sebagian, KPAI mendorong percepatan langkah konkret untuk memenuhi seluruh kewajiban dalam PP Tunas. Perlindungan di ranah digital bagi anak-anak Indonesia tidak bisa ditunda,” ujarnya di Jakarta, dikutip Antara, Senin, 13 April 2026.
Ia menekankan bahwa kepatuhan harus diwujudkan dalam praktik nyata, mulai dari penguatan moderasi konten, perlindungan data anak, hingga mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan aman bagi anak-anak.
“Terhadap platform yang belum patuh, termasuk yang telah mendapatkan sanksi dari pemerintah, KPAI memandang bahwa penegakan hukum adalah langkah yang tepat dan perlu didukung,” katanya.
Menurut Kawiyan, sanksi bukan semata hukuman, melainkan instrumen untuk memastikan perubahan perilaku dan tanggung jawab korporasi dalam melindungi anak di ruang digital—terutama bagi platform global dengan jutaan pengguna anak.
Apakah Google dan TikTok akan Menyusul Meta?
Dengan Meta telah memenuhi seluruh persyaratan, tekanan kini mengarah pada platform besar lainnya seperti TikTok dan tentu saja Google yang baru saja menerima sanksi awal. Pemerintah dan KPAI menilai kebutuhan mempercepat kepatuhan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem digital, mengingat aktivitas anak di internet semakin meningkat.
Dalam konteks ini, pemenuhan ketentuan PP Tunas bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga cerminan komitmen industri teknologi melindungi anak sebagai pengguna rentan. Perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan platform yang masih melakukan penyesuaian agar dapat segera memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Dengan Meta yang sudah memenuhi seluruh kewajiban PP Tunas, perhatian kini tertuju pada langkah platform lain seperti TikTok dan terutama Google. Kepatuhan penuh terhadap PP Tunas menjadi indikator penting bagi masa depan perlindungan anak di era digital, sekaligus ujian bagi industri teknologi untuk membuktikan komitmen nyata mereka terhadap keamanan pengguna muda di Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra





