Poin Penting
- Hingga 12 April 2026, total 11.112.624 SPT Tahunan PPh 2025 telah dilaporkan ke DJP
- Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan (9,65 juta), disusul non-karyawan (1,18 juta) dan wajib pajak badan (273 ribu)
- Penggunaan sistem Coretax terus meningkat, dengan 17,96 juta wajib pajak telah mengaktivasi dan menggunakannya.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 11.112.624 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah dilaporkan hingga 12 April 2026 pukul 24.00 WIB.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 11.112.624 SPT,” kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Senin 13 April 2026.
Baca juga: Coretax: Tantangan Digitalisasi Pajak Indonesia
Secara rinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.654.060, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 1.182.082, wajib pajak badan dalam rupiah 273.630, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 192.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 2.628 wajib pajak badan dan 32 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Baca juga: Dirjen Pajak: 99 Persen ASN Kemenkeu Lapor SPT Tahunan via Coretax
Kemudian, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax mencapai 17.960.031.
Jumlah tersebut terdiri dari 16.875.690 wajib pajak orang pribadi, 993.312 wajib pajak badan, 90.802 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (*)
Editor: Galih Pratama





