Siap-Siap! OJK akan Luncurkan 6 POJK untuk Industri Asuransi di 2026

Siap-Siap! OJK akan Luncurkan 6 POJK untuk Industri Asuransi di 2026

Poin Penting

  • OJK akan menerbitkan 6 POJK baru untuk industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun pada 2026.
  • Aturan fokus pada tata kelola, solvabilitas, dan pengawasan berbasis risiko.
  • Kebijakan diarahkan untuk memperkuat kontribusi industri dan mendukung keuangan berkelanjutan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menerbitkan sejumlah peraturan baru untuk industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) pada 2026.

Kepala Pengawas PPDP merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan terdapat enam Peraturan OJK (POJK) yang akan diterbitkan tahun ini.

“Masih terdapat 6 POJK yang direncanakan terbit pada tahun 2026 serta PADK sebagai pendukung POJK dimaksud,” kata Ogi dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day, Senin, 13 April 2026.

Baca juga: OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

POJK tersebut, lanjut Ogi, akan berfokus pada penguatan tata kelola, aspek prudential, dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.

“6 POJK tersebut di antaranya terkait integritas pelaporan keuangan, pelaporan berkala lembaga penjamin, solvabilitas perusahaan perasuransian, PAYDI, tata kelola PPDP, dan penyelenggaraan usaha dana pensiun,” ungkap Ogi.

Tak hanya 6 POJK tersebut, Ogi juga mengungkapkan sedang ada 3 POJK lain yang masih menunggu amanat dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), maupun peraturan pemerintah.

Dorong Kontribusi Industri ke Ekonomi

Peluncuran POJK ini tentunya dalam rangka mendorong industri PPDP untuk meningkatkan kontribusi terhadap ekonomi nasional. OJK juga mengajak pelaku industri untuk mendukung program-program pemerintah.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha di sektor PPDP untuk turut serta di dalam program prioritas pemerintah yang sedang dijalankan. Mari kita saling bersinergi, berkolaborasi, dan bekerja sama dengan Kementerian Lembaga,” terang Ogi.

Baca juga: Jurus OJK Genjot Kinerja Pembiayaan Syariah

Sejalan dengan itu, Ogi menegaskan, industri PPDP juga diarahkan untuk mendukung pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan. Fokusnya meliputi penguatan reasuransi nasional, pengembangan keuangan syariah, serta diversifikasi investasi berbasis prinsip ESG dan pembangunan jangka panjang.

“Untuk melaksanakan hal tersebut perlu sinergi dan kolaborasi kebijakan sektor keuangan, otoritas jasa keuangan dan industri jasa keuangan dan seluruh stakeholder yang terkait,” tukasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

[popular_posts period="24" limit="5" show_views="false"]

News Update

Netizen +62