WFH BGN Tak Berlaku untuk Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan

WFH BGN Tak Berlaku untuk Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan

Poin Penting

  • Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan skema kerja hybrid (WFH-WFO) 50% untuk unit yang terkait layanan publik.
  • WFH tidak berlaku bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang membutuhkan kehadiran fisik.
  • Kebijakan berlaku sejak 10 April 2026 dan diawasi berjenjang agar layanan tetap optimal.

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan tidak semua unit kerja di lingkungan BGN menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) secara penuh, meski ada upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, tetap menjalankan skema kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH.

“Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat,” jelasnya di Jakarta, Sabtu, 11 April 2026.

Baca juga: WFH Tiap Jumat, Ini Cara Menhub agar Layanan Transportasi Tetap Normal

Selain itu, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi sejumlah posisi yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, dan akuntan yang terlibat dalam pelayanan dan operasional strategis.

“Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” lanjut Dadan.

Bacan juga: PLN Jaga Keandalan Listrik di Tengah WFH, Ini Layanan yang Disiapkan

Pengawasan dan Evaluasi

Pelaksanaan kebijakan ini diawasi secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG, guna memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan.

Dadan menegaskan, penerapan WFH dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun layanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 10 April 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya di lapangan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62