Dana Perlindungan Pemodal Masih Rendah, SIPF Hadapi Sejumlah Tantangan

Dana Perlindungan Pemodal Masih Rendah, SIPF Hadapi Sejumlah Tantangan

Poin Penting

  • SIPF belum memiliki payung hukum kuat, karena belum diatur dalam undang-undang meski risiko pasar makin kompleks.
  • Dana perlindungan pemodal masih terbatas, baru sekitar Rp403 miliar, belum sebanding dengan pertumbuhan aset investor.
  • Kesenjangan besar antara aset dan perlindungan, aset investor Rp600 juta–Rp1,4 miliar, namun batas klaim hanya Rp200 juta.

Jakarta – Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) masih menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalankan fungsi perlindungan aset investor melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Direktur Indonesia SIPF, Dwi Sharia Soekarno mengatakan, salah satu tantangan yang saat ini dihadapi adalah Indonesia SIPF masih belum diatur dalam undang-undang.

Padahal, permasalahan di pasar modal semakin beragam, termasuk potensi hilangnya aset nasabah seperti dana simpanan investasi di rekening dana nasabah (RDN).

“Harapannya sih bukan something (kasus) yang tidak bisa kita, tidak bisa apa ya, tidak perlu menggoyang pasar modal gitu ya, tapi kan akan selalu ada gitu ya, ada case-case yang mana perlu kita coba cover, kita coba untuk tangani,” kata Dwi dalam Edukasi Pasar Modal di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Baca juga: Indonesia SIPF Gelar Workshop Anti-Fraud dan Keamanan Siber untuk Lindungi Investor

Tantangan lain adalah rendahnya dana perlindungan pemodal. Hingga Desember 2025, dana yang dikelola SIPF tercatat sekitar Rp403 miliar.

“Angka ini saat ini tuh masih cukup rendah nih, yang saat ini dikelola oleh SIPF sendiri, sementara jumlah aset dan data-data pemilikan itu semakin lama semakin meningkat nih, berarti batas maksimal klaim pun seharusnya semakin meningkat,” imbuhnya.

Baca juga: Indonesia SIPF Tegaskan Komitmen Lindungi Investor Pasar Modal

Adapun, median dari rata-rata kepemilikan aset investor saat ini telah mencapai Rp600 juta hingga Rp1,4 miliar untuk investor ritel atau individu saja. Meski demikian, batas maksimal perlindungan per investor hanya sebesar Rp200 juta.

“Nah di sini peran Indonesia SIPF dalam melindungi dan menjamin aset masih cukup terbatas nih, pada efek yang tercatat di C-Best, dan juga dana yang tadi saya bilang ya, dana yang tersimpan di bank RDN,” ujar Dwi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62