OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Poin Penting

  • OJK mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai karena gagal melakukan penyehatan meski telah diberi waktu.
  • Status bank meningkat dari BDP ke BDR sebelum akhirnya diputuskan likuidasi oleh LPS.
  • Dana nasabah BPR Sungai Rumbai tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai setelah upaya penyehatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil. Keputusan ini menjadi bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Pencabutan izin usaha BPR Sungai Rumbai tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026.

“OJK mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 6 BPR Sepanjang Kuartal I 2026, Ini Daftarnya

Status Penyehatan hingga Resolusi BPR Sungai Rumbai

Sebelum pencabutan izin, BPR Sungai Rumbai telah melalui tahapan pengawasan intensif. Pada 6 Maret 2025, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.

Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini dilakukan setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas, meskipun telah diberikan waktu yang cukup.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

LPS Tetapkan Likuidasi BPR Sungai Rumbai

Seiring kegagalan penyehatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan BPR Sungai Rumbai melalui proses likuidasi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026.

LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut sebagai bagian dari mekanisme resolusi bank. Menindaklanjuti permintaan itu, OJK melakukan pencabutan izin usaha sesuai Pasal 19 POJK 28/2023.

Baca juga: OJK Dukung Rencana Purbaya Ubah PNM jadi Bank UMKM

Dana Nasabah Dijamin LPS

Dengan dicabutnya izin usaha BPR Sungai Rumbai, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Roni. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62