Poin Penting
- Ahli OJK menilai prosedur kredit Bank Jateng ke Sritex telah sesuai prinsip kehati-hatian dan SOP perbankan.
- Mekanisme kredit berlapis (RAC) memastikan pengajuan otomatis ditolak jika tidak memenuhi kriteria sejak awal.
- Potensi kerugian dinilai dipengaruhi faktor debitur, bukan kesalahan manajemen Bank Jateng.
Semarang – Persidangan kasus dugaan korupsi kredit Bank Jateng kepada PT Sritex kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 6 April 2026.
Agenda sidang kali ini, menitikberatkan pada pengujian mekanisme pemberian kredit Supply Chain Financing (SCF) yang dijalankan Bank Jateng. Sejumlah fakta yang terungkap dinilai memperkuat posisi terdakwa, mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Rommel Fransiscus Tampubolon dengan menghadirkan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iswandi.
Baca juga: Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign
Kuasa hukum terdakwa, Yudi Riyanto, mengonfirmasi penerapan prosedur perbankan dengan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Iswandi. Fokus pertanyaan berkisar pada implementasi prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.
Yudi menyampaikan bahwa Bank Jateng menerapkan sistem penilaian kredit berlapis berbasis Risk Acceptance Criteria (RAC) sebagai tahap awal untuk mengukur kelayakan calon debitur sebelum masuk ke analisis lanjutan.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut dijalankan secara ketat dengan pendekatan bottom-up. Artinya, setiap pengajuan kredit akan langsung dihentikan apabila laporan keuangan debitur tidak memenuhi standar yang ditetapkan sejak tahap awal.
“Jika pada tahap awal laporan keuangan tidak memenuhi kriteria, maka pengajuan kredit otomatis berhenti dan tidak akan sampai ke level direksi,” jelas Yudi dalam persidangan.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Numbers Lebih Berharga dari “Nyawa” Integritas Bankir
Ahli dari OJK, Iswandi, membenarkan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan.
“Betul, itu merupakan pengejawantahan kehati-hatian,” kata Iswandi di hadapan majelis hakim.
Upaya Mitigasi Risiko Kredit
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Supriyatno melakukan langkah proaktif saat muncul keterlambatan pembayaran dari pihak debitur. Ia bahkan disebut turun langsung melakukan penagihan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko kredit.
Selain itu, Bank Jateng turut memperkuat pengamanan dengan menerapkan sejumlah langkah tambahan, di antaranya pengikatan asuransi kredit, dan penambahan jaminan berupa fidusia ketika kondisi debitur masih dinilai dalam keadaan sehat.
Strategi ini dinilai penting untuk menjaga kualitas kredit dan meminimalkan potensi kerugian. Bahkan, Bank Jateng disebut menjadi satu-satunya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang berstatus sebagai kreditur separatis saat PT Sritex dinyatakan pailit.
Baca juga: Di Persidangan Kredit Sritex, Saksi Bank DKI dan Notaris Beberkan Alur Pengajuan Pinjaman
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyoroti penurunan nilai jaminan fidusia yang diduga akibat ketidaksesuaian data dari debitur.
Merespons hal tersebut, ahli dari OJK menegaskan bahwa kewajiban penyampaian data laporan keuangan sepenuhnya berada di pihak debitur. Dengan demikian, potensi kerugian yang timbul tidak dapat langsung dibebankan kepada pihak bank.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa berpandangan bahwa persoalan tersebut lebih dipicu oleh faktor eksternal, yakni tidak terpenuhinya komitmen debitur, bukan akibat kesalahan manajemen Bank Jateng.
Baca juga: Ironi Kasus Kredit Macet Sritex: Bankir Jadi Tersangka, Pelaku Rekayasa Keuangan Bebas Berkeliaran
Selain saksi ahli OJK, sidang juga menghadirkan ahli digital forensik Irwan Haryanto serta empat investigator dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri aliran dana dan memverifikasi dokumen digital.
Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 8 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi ahli tambahan. Salah satunya, ahli hukum pidana yang akan mengkaji unsur tindak pidana korupsi dan potensi kerugian negara. (*)
Sumber: Suaramerdeka.com










