OJK Sebut 114 Perusahaan Asuransi Penuhi Modal, 30 Masih Tertinggal

OJK Sebut 114 Perusahaan Asuransi Penuhi Modal, 30 Masih Tertinggal

Poin Penting

  • Sebanyak 114 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi modal minimum (79,17%).
  • Masih ada sekitar 30 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan hingga Februari 2026.
  • Batas waktu pemenuhan modal tahap I ditetapkan hingga 31 Desember 2026.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 114 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas hingga Februari 2026.

Jumlah tersebut setara dengan 79,17 persen dari total 144 perusahaan di industri asuransi.

“Per Februari 2026 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau 79,17 persen yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK dikutip, Selasa, 7 April 2026.

Baca juga: AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Oleh karena itu, OJK mencatat masih terdapat sekitar 30 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi persyaratan minimum ekuitas.

Adapun kewajiban ini merupakan bagian dari Tahap I Penyesuaian Modal yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026, sesuai dengan POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Rincian Ketentuan Modal Minimum

Dalam ketentuan tersebut, perusahaan asuransi konvensional diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, sedangkan reasuransi konvensional sebesar Rp500 miliar.

Baca juga: AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Sementara itu, untuk entitas berbasis syariah, batas minimum ditetapkan lebih rendah, yaitu Rp100 miliar untuk asuransi syariah dan Rp200 miliar untuk reasuransi syariah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Netizen +62