Menhub Beberkan Alasan Jaga Tarif Pesawat demi Daya Beli dan Industri

Menhub Beberkan Alasan Jaga Tarif Pesawat demi Daya Beli dan Industri

Poin Penting:

  • Pemerintah menjaga tarif pesawat agar tetap seimbang antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan industri penerbangan.
  • Penyesuaian fuel surcharge hingga 38 persen dilakukan sebagai respons kenaikan harga avtur global.
  • Berbagai stimulus seperti PPN DTP dan penghapusan bea masuk suku cadang diberikan untuk menahan kenaikan tarif tiket.

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan kebijakan pengaturan tarif pesawat tetap dijaga secara seimbang. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, langkah ini dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional.

Menurut Dudy, penyesuaian tarif pesawat tidak bisa dihindari seiring tekanan global, terutama akibat lonjakan harga avtur yang dipicu dinamika geopolitik di Timur Tengah. Namun, pemerintah berupaya agar kenaikan tersebut tetap terkendali.

“Sejumlah strategi dilakukan agar kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan,” kata Dudy dalam keterangan di Jakarta, dikutip Antara, Selasa, 7 April 2026.

Baca juga: Pemerintah Batasi Tiket Pesawat Naik 9-13 Persen, Gelontorkan Subsidi Rp2,6 T

Strategi Pemerintah Kendalikan Tarif Pesawat

Dalam menjaga stabilitas tarif pesawat, pemerintah menerapkan sejumlah langkah mitigasi. Salah satunya adalah penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen. Sebelumnya, komponen ini ditetapkan sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling.

Kebijakan tersebut, menurut Dudy, merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen.

“Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa penyesuaian fuel surcharge dilakukan melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan.

“Sehingga untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines,” katanya.

Tekanan Global Dorong Penyesuaian Tarif Pesawat

Dudy menjelaskan, tren kenaikan tarif pesawat juga terjadi secara global. Banyak negara telah lebih dulu menyesuaikan biaya bahan bakar penerbangan akibat kenaikan harga energi dunia.

“Ini adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari,” ujarnya.

Di Indonesia, kebijakan penyesuaian dilakukan secara terukur agar tidak membebani masyarakat secara berlebihan, sekaligus menjaga kesehatan industri penerbangan di tengah tekanan biaya operasional.

“Pemerintah juga berkomitmen penuh melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli tetap terjaga,” kata Menhub.

Stimulus untuk Menahan Kenaikan Tarif Pesawat

Selain pengaturan fuel surcharge, pemerintah juga menggulirkan berbagai stimulus untuk menekan lonjakan tarif pesawat. Salah satunya adalah skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi penerbangan domestik.

Kebijakan ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan, dengan total alokasi Rp2,6 triliun untuk dua bulan.

Di sisi lain, pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang sudah menghapus bea masuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan akan turut pula mengurangi beban maskapai penerbangan nasional kita,” imbuh Dudy.

Baca juga: DPR Desak Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Naik jadi 20 Persen, Ini Alasannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Karena itu, pemerintah menargetkan kenaikan tarif pesawat tetap berada dalam kisaran terbatas.

“Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ujar Menko Airlangga. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62