Poin Penting
- OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.
- Perbankan diminta melakukan enhanced due diligence (EDD) dan penutupan rekening berdasarkan data pemerintah.
- Pemblokiran dilakukan dengan acuan kesesuaian data NIK untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 33.252 rekening yang terindikasi terkait judi online (judol), meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan, mengingat dampak judi online yang luas terhadap perekonomian dan sistem keuangan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening yang sebelumnya sebesar 32.556 rekening,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip, Selasa 7 April 2026.
Baca juga: OJK Blokir 32.556 Rekening Bank Terkait Judi Online
Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan memperkuat tindak lanjut melalui pengembangan laporan, termasuk penerapan enhanced due diligence (EDD) serta penutupan rekening.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“OJK juga telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran rekening,” pungkas Dian.
Baca juga: DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online
Adapun kebijakan pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang teridentifikasi memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK). (*)
Editor: Yulian Saputra










