Poin Penting
- OJK menilai eskalasi konflik AS–Iran berpotensi menekan industri perbankan Indonesia, terutama pada sektor kredit jika berlangsung berkepanjangan
- Dampak langsung saat ini masih terbatas karena eksposur perbankan Indonesia ke kawasan Timur Tengah relatif kecil, baik dari sisi aset (klaim) maupun liabilitas.
- Namun, sebagai ekonomi terbuka, Indonesia tetap rentan terhadap dampak tidak langsung melalui gejolak geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan eskalasi geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran berpotensi memberikan tekanan terhadap industri perbankan Indonesia, terutama kredit apabila konflik tersebut terjadi secara berkepanjangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, hingga saat ini dampak langsung konflik AS-Iran terhadap perbankan Indonesia masih relatif terbatas.
“Mengingat kalau kita lihat eksposur langsung perbankan terhadap nonresiden di timur-tengah itu sebenarnya cukup kecil baik dari sisi klaim maupun juga liability, sehingga pengaruhnya tidak signifikan terhadap permodalan maupun likuiditas perbankan,” kata Dian dalam konferensi pers RDK, Senin 6 April 2026.
Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,37 Persen di Februari 2026
Meski demikian, kata Dian, perlu dicermati bahwa sistem ekonomi terbuka (open economy) saat ini menjadikan kondisi ekonomi Indonesia sangat dipengaruhi oleh situasi dan ketidakpastian global. Dengan begitu, konflik yang terjadi berdampak signifikan terhadap geopolitik dan geoekonomi secara global.
Menurut Dian, apabila konflik geopolitik antara AS dan Iran berlangsung lama, maka akan menjadi sumber kerentanan dan berdampak terhadap perekonomian Indonesia, baik melalui jalur perdagangan maupun keuangan.
Saat ini jalur distribusi energi global yang terganggu akibat penutupan Selat Hormuz sebagai jalur utama, berpotensi mendisrupsi harga komoditas energi.
Selanjutnya, kenaikan harga energi global itu dapat mendorong kenaikan harga bahan bakar dan biaya distribusi barang, termasuk bahan baku dan pangan yang akan meningkatkan tekanan inflasi global dan domestik.
“Jika tekanan inflasi tersebut direspons dengan kebijakan moneter yang lebih ketat, pertumbuhan ekonomi dapat terdampak, mengakibatkan menurunnya konsumsi masyarakat dan aktivitas produksi,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Dian, tekanan biaya hidup yang meningkat di tengah perlambatan permintaan akan menyebabkan margin atau keuntungan perusahaan tertekan, sehingga meningkatkan risiko bisnis korporasi secara keseluruhan.
Dengan kondisi tersebut, tambah Dian, bisa diperburuk oleh meningkatkan ketidakpstian global yang mendorong investor untuk bersikap risk-off.
“Sehingga terjadi peningkatan risk premium Indonesia yang diikuti oleh arus keluar modal atau capital outflow dan tekanan depresiasi dari tukar rupiah. Nah perkembangan ini dapat menciptakan risiko bagi perbankan Indonesia khususnya pada risiko keuangan,” ungkapnya.
Dian menyatakan dampak terhadap perbankan tersebut akan terasa dari sisi risiko kredit. Kenaikan harga energi dan tekanan inflasi dapat meningkatkan biaya produksi dan distribusi pada sektor usaha, serta menurunkan profitabilitas perusahaan dan kemampuan membayar debitur serta daya beli masyarakat.
“Hal ini tentu berpotensi dapat meningkatkan potensi kenaikan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) serta kebutuhan pencadangan atau CKPN,” jelasnya.
Selain itu, kata Dian, risiko ini juga berpotensi meningkat pada sektor-sektor yang sensitif terhadap harga energi dan biaya logistik, seperti transportasi, manufaktur serta sektor yang bergantung terhadap bahan baku impor. Lebih lanjut, tekanan terhadap daya beli juga dapat meningkatkan risiko kredit pada segmen UMKM dan konsumsi yang memiliki sensitivitas lebih tinggi terhadap perubahan kondisi ekonomi.
Dian menyatakan kondisi tersebut perbankan akan cenderung berhati-hati dalam menyalurkan kredit, sehingga dapat mempengaruhi dinamika pertumbuhan kredit ke depannya.
“Namun demikian tentu di tengah berbagai risiko yang berasal dari dinamika global tersebut, sebenarnya ketahanan perbankaan Indonesia itu tergolong sangat kuat. Bahwa sebetulnya standar-standar keuangan kita itu kalau dibandingkan dengan international best practice yang dikeluarkan oleh BCPs sendiri sebetulnya kita jauh sekali di atas standar itu,” tambahnya.
Pada Februari 2026, permodalan perbankan terjaga tinggi tercermin dari (CAR) perbankan sebesar 25,83 persen. Lebih lanjut, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio non performing loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,17 persen dan NPL net sebesar 0,83 persen.
Baca juga: OJK Dorong Lembaga Jasa Keuangan Lakukan Asesmen Dampak Konflik AS-Iran
Sementara itu, likuiditas industri perbankan pada Februari 2026 tetap memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,29 dan 27,4 persen, masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Adapun loan to deposit ratio (LDR) sebesar 84,72 persen tetap terjaga di kisaran 78-92 persen liquidity coverage ratio (LCR) berada di level 195,64 persen.
“Ini masih jauh di atas threshold dan masih mencukupi untuk memenuhi liquiditas jangka pendek perbankan ke depan,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










