Aset Industri Dana Pensiun Tumbuh 12,52 Persen per Februari 2026

Aset Industri Dana Pensiun Tumbuh 12,52 Persen per Februari 2026

Poin Penting

  • Aset dana pensiun tumbuh 12,52% yoy menjadi Rp1.700,93 triliun per Februari 2026.
  • Pertumbuhan didorong program pensiun wajib yang naik 13,86%, sementara sukarela tumbuh 8,54%.
  • OJK memperkuat regulasi dan mendorong standar global untuk pengembangan industri dana pensiun.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa total aset industri dana pensiun per Februari 2026 mengalami pertumbuhan sebesar 12,52 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp1.700,93 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 8,54 persen yoy dengan nilai mencapai Rp413,69 triliun.

“Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun untuk ASN TNI dan Polri total aset mencapai Rp1.287,24 triliun tumbuh sebesar 13,86 persen year on year,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Baca juga: OJK Catat Akumulasi Pendapatan Premi di Februari 2026 Capai Rp62,37 Triliun

Sedangkan, dari sisi perusahaan penjaminan, OJK mencatat bahwa pada akhir Februari 2026 nilai aset tumbuh sebesar 1,99 persen yoy menjadi Rp47,52 triliun.

Penguatan Regulasi dan Standar Global

Ogi menjelaskan, dalam rangka penguatan dan pengembangan pada industri PPDP, OJK sedang menyusun RPOJK tentang laporan bulanan lembaga penjamin serta RPOJK dan PADK terkait solvabilitas perusahaan-perusahaan perasuransian.

Langkah tersebut sebagai implementasi dari PSAK 117 tentang kontrak asuransi yang akan mulai diterapkan pada 2027.

Baca juga: OJK: Pembiayaan Multifinance Tumbuh Tipis, Industri Pergadaian Melonjak

Adapun sehubungan dengan penguatan industri dana pensiun, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem dana pensiun nasional.

Hal itu dilakukan agar industri dana pensiun nasional selaras dengan standar global dalam forum OECD Financial Market Week beberapa waktu lalu untuk mendukung tahapan lanjutan proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62