OJK Jatuhkan Denda Rp15,9 Miliar terkait Kasus Manipulasi Pasar Modal

OJK Jatuhkan Denda Rp15,9 Miliar terkait Kasus Manipulasi Pasar Modal

Poin Penting

  • OJK mengenakan denda Rp15,9 miliar kepada enam individu terkait kasus manipulasi pasar modal.
  • Total sanksi pasar modal mencapai Rp62,78 miliar yang dikenakan kepada 68 pihak.
  • OJK juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan izin, pembekuan izin, dan peringatan tertulis.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif di bidang pasar modal terkait penanganan kasus manipulasi pasar dengan total denda Rp15,9 miliar hingga Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyebut, sanksi tersebut diberikan kepada enam pihak perorangan dan satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

“OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp15,9 miliar kepada enam pihak perorangan dan juga satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Baca juga: Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Selain itu, kata Hasan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atas berbagai kasus di pasar modal dengan total denda mencapai Rp62,78 miliar kepada 68 pihak. 

Pencabutan dan Pembekuan Izin

Dari total pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan berbagai bentuk sanksi, termasuk pencabutan izin terhadap satu pelaku pasar modal

“Ada satu sanksi administratif berupa pencabutan izin,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Selain itu, terdapat 4 sanksi pembekuan izin, 7 peringatan tertulis, dan 8 perintah tertulis yang telah ditegakkan oleh OJK.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan guna menjaga integritas dan kepercayaan di pasar modal Indonesia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62