DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting

  • DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM yang masih kesulitan akses pembiayaan terjangkau
  • Keterbatasan penurunan suku bunga oleh bank daerah, akibat regulasi Bank Indonesia, membuat masyarakat beralih ke rentenir meski berbunga tinggi karena aksesnya lebih mudah dan cepat
  • Solusi didorong tidak hanya soal bunga, tetapi juga pendampingan usaha, pelatihan keuangan, dan pengawasan kredit agar pelaku usaha tidak terjebak dalam siklus utang.

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti perlunya kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat dalam hal pemberian kredit. 

Sorotan ini disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Utara (Bank Sumut) di Kota Medan baru-baru ini.

Ia menjelaskan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau masih menjadi persoalan utama bagi masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha kecil di Sumatera Utara.

Pasalnya, kondisi ini membuat sebagian dari mereka lebih memilih meminjam kepada rentenir meskipun harus menanggung bunga yang jauh lebih tinggi.

Dede menerima laporan bahwa bank daerah menghadapi keterbatasan dalam menurunkan suku bunga pinjaman secara regulasi. Diketahui, aturan Bank Indonesia (BI) menetapkan batas minimum bunga, sehingga ruang bagi bank untuk memberikan bunga yang lebih rendah menjadi terbatas.

Baca juga: Komisi II Apresiasi Digitaliasi Bank Sumut, Layanan Makin Cepat dan Efisien

“Maka apabila meminjam dari Bank (Bank Sumut), masyarakat mestinya harus diberikan bunga ataupun juga fasilitasi yang tidak memberatkan. Masalahnya, terbentur oleh peraturan BI. Aturan BI mengatakan bunga paling rendah setengah persen per bulan, tidak mungkin diturunkan jadi seperempat persen per bulan karena itu ada aturan BI secara keseluruhan,” ungkap Dede, dinukil laman DPR, Sabtu, 4 April 2026.

Namun demikian, Dede memperhatikan bahwa solusi yang harus dicari, tidak bisa hanya terletak pada penurunan bunga semata. Sebab, nilainya, banyak pelaku usaha yang tetap kesulitan berkembang karena kurangnya pendampingan dalam mengelola pinjaman yang mereka terima.

“Yang bisa dilakukan adalah bukan hanya sekadar mengurangi sisi bunga. Karena kalau hanya sekadar bunga diberikan tanpa ada pendampingan, tanpa ada pelatihan, tanpa ada pengawalan, bagaimana jangan sampai uang itu habis menjadi modal saja,” tambahnya.

Baca juga: Bank Sumut Kini Berubah Status Jadi Perseroda

Apalagi, fenomena di lapangan menunjukkan kemudahan akses menjadi faktor utama masyarakat lebih memilih rentenir. Proses pencairan yang cepat dan persyaratan yang sederhana dinilai lebih praktis dibandingkan prosedur perbankan yang relatif lebih ketat.

Kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait, mengingat tingginya bunga dari pinjaman informal justru berpotensi menjerat pelaku usaha dalam siklus utang berkepanjangan.

Maka dari itu, Komisi II DPR mendorong Bank Sumut bersama pemangku kebijakan terkait untuk mencari solusi yang tidak hanya fokus pada skema bunga, namun juga menghadirkan program pendampingan usaha, pelatihan manajemen keuangan, serta pengawasan penggunaan kredit. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62