Poin Penting
- Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada Q1 2026.
- Sebesar Rp29,3 miliar berasal dari kasus manipulasi pasar, termasuk penindakan sebelumnya Rp11,05 miliar.
- Penegakan hukum diperkuat untuk meningkatkan transparansi dan merespons sorotan MSCI.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa sanksi administratif tersebut adalah bagian dari penegakan kepastian hukum di pasar modal Indonesia.
“Termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak ini, bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar,” ujar Hasan, saat konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Baca juga: Pasar Modal RI Diguncang MSCI, Investor Global Makin Hati-hati
Hasan menegaskan bahwa OJK akan terus melanjutkan penegakan hukum guna menciptakan pasar modal yang berintegritas dan memulihkan kepercayaan investor.
Sebagai informasi, pada akhir Februari 2026, OJK telah menindak empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dengan total denda Rp11,05 miliar.
Respons atas Sorotan MSCI
Langkah penertiban industri pasar modal ini mulai ditingkatkan oleh OJK setelah penyedia indeks global MSCI menahan rebalancing saham Indonesia, ke dalam daftar indeks mereka.
Minimnya transparansi dan konsentrasi kepemilikan saham oleh entitas tertentu di pasar modal domestik, menjadi sejumlah penyebab utama keraguan MSCI terhadap bursa saham Indonesia.
Baca juga: BEI Kembali Lanjutkan Pertemuan dengan MSCI, Ini Hasilnya
Sebagai respons, OJK dan BEI pun bekerja sama untuk meningkatkan transparansi pasar modal, dengan salah satunya mempertegas penindakan kasus manipulasi harga saham hingga Initial Public Offering (IPO). (*) Steven Widjaja










