Poin Penting
- Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia mendesak pemerintah menaikkan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) akibat lonjakan harga avtur.
- Harga avtur yang ditetapkan Pertamina naik hingga sekitar 70–80%, menekan biaya operasional maskapai.
- Tanpa penyesuaian tarif, industri penerbangan berisiko mengalami tekanan keuangan karena biaya bahan bakar mencapai sekitar 40% dari total operasional.
Jakarta – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia mendesak pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik menyusul lonjakan tajam harga avtur.
Kenaikan harga avtur tersebut diumumkan oleh Pertamina dan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan penyesuaian tarif menjadi mendesak karena biaya bahan bakar merupakan komponen terbesar dalam operasional maskapai.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujar Denon, dalam keterangannya, Rabu, 1 April 2026.
Baca juga: DPR Desak Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Naik jadi 20 Persen, Ini Alasannya
Harga Avtur Melonjak Tajam
Pertamina sendiri mencatat harga avtur domestik untuk periode 1–30 April 2026 naik rata-rata sekitar 70 persen, sementara harga internasional meningkat sekitar 80 persen dibandingkan Maret 2026.
Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur domestik melonjak dari Rp13.656,51 per liter pada Maret menjadi Rp23.551,08 per liter pada April, atau naik sekitar 72,45 persen.
Jika dibandingkan dengan tahun 2019 saat kebijakan TBA mulai diberlakukan, kenaikan harga avtur domestik bahkan mencapai hampir 295 persen.
Untuk avtur internasional, harga naik dari 0,742 dolar AS per liter menjadi 1,338 dolar AS per liter, atau meningkat sekitar 80 persen. Dibandingkan 2019, kenaikannya mencapai lebih dari 200 persen.
Dampak pada Operasional Maskapai
Denon menyebut, biaya bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Lonjakan harga avtur dinilai berpotensi menekan kinerja keuangan industri penerbangan jika tidak diimbangi penyesuaian tarif.
Baca juga: Pesawat Pelita Air Jatuh di Kalimantan, Pilot Tewas
Ia menegaskan, tanpa penyesuaian, maskapai berisiko menghadapi tekanan serius terhadap keberlanjutan bisnis.
“Penyesuaian ini penting agar maskapai tetap dapat menjaga keselamatan penerbangan sekaligus keberlanjutan usaha,” katanya.
Minta Penyesuaian Tarif Lebih Realistis
Sebelumnya, INACA mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15 persen. Namun, dengan kenaikan harga avtur yang lebih tinggi dari perkiraan, asosiasi meminta besaran penyesuaian ditinjau ulang agar lebih sesuai dengan kondisi terkini. (*)
Editor: Yulian Saputra










