Poin Penting
- Menaker mengimbau penerapan WFH satu hari kerja per minggu bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.
- Kebijakan swasta WFH bertujuan mengoptimalkan penggunaan energi tanpa mengurangi hak pekerja.
- Sejumlah sektor strategis dikecualikan dari swasta WFH karena membutuhkan kehadiran fisik.
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau sektor swasta bersama BUMN dan BUMD menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan skema satu hari kerja dalam sepekan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto guna mendorong efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas kerja.
Yassierli menegaskan bahwa pimpinan perusahaan diminta mulai menyesuaikan pola kerja yang lebih fleksibel. “Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip Antara, Rabu, 1 April 2026.
Kebijakan WFH bagi perusahaan swasta ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Baca juga: Anggota DPR Warning WFH ASN: Evaluasi Wajib, Jangan Sampai jadi Long Weekend
WFH Dorong Efisiensi Energi dan Produktivitas
Menaker menjelaskan, kebijakan WFH merupakan bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional. Selain itu, pola kerja ini diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif, produktif, dan berkelanjutan.
Perusahaan diminta menerapkan langkah sistematis dalam penggunaan energi, termasuk penghematan listrik dan bahan bakar, serta pemanfaatan teknologi kerja jarak jauh.
Meski demikian, implementasi WFH disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Pengaturan jam kerja selama WFH juga menjadi kewenangan perusahaan.
Hak Pekerja Tetap Terjamin
Dalam SE tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh merugikan pekerja. Upah dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pelaksanaan WFH tidak mengurangi hak cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH juga tetap wajib memenuhi tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.
Perusahaan di sisi lain tetap berkewajiban menjaga kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan kepada pelanggan.
“Dan yang terakhir teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” ucap Yassierli.
Sejumlah Sektor Dikecualikan dari WFH
Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan swasta WFH. Menaker menyebutkan sejumlah bidang yang tetap harus bekerja secara langsung karena sifat operasionalnya.
Sektor tersebut antara lain layanan kesehatan, energi, infrastruktur, hingga pelayanan publik seperti jalan tol dan air bersih. Selain itu, sektor ritel, industri manufaktur, perhotelan, makanan dan minuman, transportasi, logistik, serta sektor keuangan juga termasuk yang mendapat pengecualian.
Baca juga: Tak Ada WFH, Pemerintah Tegaskan Kegiatan Pendidikan Berlaku Normal dan Tatap Muka
Libatkan Pekerja dan Dorong Inovasi
Menaker menambahkan, implementasi WFH harus melibatkan pekerja atau serikat buruh dalam perancangannya. Hal ini penting untuk membangun kesadaran bersama terkait penggunaan energi secara efisien.
Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk menciptakan inovasi dalam pola kerja, agar tetap produktif meski dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.
“Demikian surat edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan,” kata Menaker. (*)
Editor: Yulian Saputra










