Poin Penting
- Anggota DPR meminta kebijakan WFH dievaluasi berkala dan diawasi ketat agar efektif dan tidak menurunkan kinerja ASN.
- Penerapan WFH berpotensi menimbulkan long weekend jika tidak dikontrol secara konsisten.
- Kebijakan WFH diharapkan menjadi momentum perbaikan transportasi publik dan pengendalian polusi udara.
Jakarta – Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, meminta agar penerapan WFH tidak hanya dijalankan, tetapi juga dievaluasi secara berkala dan diawasi ketat guna memastikan kebijakan tersebut efektif dan tepat sasaran.
Menurut Khozin, evaluasi rutin penting untuk menilai apakah kebijakan WFH mampu mencapai tujuan utama pemerintah, termasuk efisiensi dan pengurangan beban mobilitas.
“Kami meminta penerapan WFH yang dilakukan setiap hari Jumat ini agar dilakukan evaluasi secara berkala dan pengawasan secara konsisten oleh kementerian dan lembaga serta pemda. Pastikan, penerapan WFH pada hari Jumat mesti memenuhi target penurunan konsumsi BBM. Di samping itu, produktivitas ASN mesti tetap terjaga dalam memberi pelayanan publik,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Airlangga Klaim Penerapan WFH Bisa Hemat APBN Rp6,2 Triliun
Pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat. Khozin menilai, meski kebijakan tersebut merupakan bagian dari diskresi pemerintah, implementasinya tetap harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif.
Ia mengingatkan adanya potensi kebijakan WFH berubah menjadi “long weekend” jika tidak dikontrol dengan baik. “Meski dalam pandangan kami, pilihan hari ini tidak ideal karena dikhawatirkan akan berubah menjadi long weekend,” ujarnya.
Momentum Perbaikan Transportasi dan Lingkungan
Selain aspek birokrasi, Khozin menilai kebijakan WFH harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperbaiki sistem transportasi publik serta menekan tingkat polusi udara di daerah. Ia mendorong adanya koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah agar kebijakan ini memberikan manfaat lebih luas.
“Karena itu, dalam pelaksanaan WFH ini tidak sekadar urusan birokrasi semata, tapi terkait transportasi umum dan momentum pengendalian polusi di daerah. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga mesti dilakukan. Sekali lagi, momentum ini mesti dimanfaatkan untuk kebaikan bersama,” tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Resmi Berlakukan WFH ASN, Bagaimana dengan Pekerja Swasta?
Berlaku Mulai April 2026, Dievaluasi 2 Bulan
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat mulai 1 April 2026. Selain ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk mengikuti pola kerja serupa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan WFH ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan untuk melihat efektivitasnya.
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan tetap bekerja normal. Sementara sektor strategis seperti industri, energi, logistik, hingga keuangan juga dikecualikan.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka, sedangkan perguruan tinggi akan menyesuaikan kebijakan masing-masing. (*)
Editor: Yulian Saputra










