Poin Penting
- LPS mulai verifikasi nasabah PT BPR Pembangunan Nagari per 31 Maret 2026, menyusul pencabutan izin usaha oleh OJK
- Verifikasi menentukan kelayakan simpanan berdasarkan syarat 3T: tercatat di bank, bunga sesuai ketentuan LPS, dan tidak terkait pelanggaran hukum
- Hasil verifikasi akan diumumkan resmi, dan nasabah dapat mengecek status simpanan melalui situs LPS dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening.
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan persiapan verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026 yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Hal tersebut menyusul pencabutan izin usaha (CIU) BPR tersebut melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.
Plt. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Nur Budiantoro mengatakan, rangkaian proses pembayaran yang dilakukan LPS akan diselenggarakan dengan memprioritaskan kepentingan nasabah simpanan dan ketaatan prosedur pada ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran tersebut dimulai dengan melakukan verifikasi kebenaran data nasabah BPR Pembangunan Nagari.
“Verifikasi ini diperlukan untuk menentukan status simpanan nasabah telah sesuai dengan syarat 3T LPS,” kata Nur Budiantoro dalam keterangannya, Senin, 31 Maret 2026.
Baca juga: LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo
Adapun syarat 3T simpanan yang dijamin oleh LPS antara lain adalah Tercatat pada pembukuan bank; Tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.
Setelah proses verifikasi data tersebut dilakukan, LPS akan segera mengumumkan daftar nasabah yang status simpanannya telah ditetapkan di lokasi Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari. Nasabah juga dapat melihat pengumuman pembayaran dengan lebih mudah melalui link website https://apps.lps.go.id/statussimpanan.
Baca juga: OJK Sebut Tren Konsolidasi BPR Berlanjut, 142 Bank Sudah Merger
Di laman tersebut, nasabah cukup mengisi nama bank yaitu PT BPR Pembangunan Nagari dan nomor rekening.
“Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari,” ujar Nur Budiantoro. (*)
Editor: Galih Pratama










