BGN Hentikan Sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur, Ini Alasannya

BGN Hentikan Sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur, Ini Alasannya

Poin Penting

  • BGN menghentikan sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur mulai 1 April 2026.
  • Penghentian dilakukan karena belum memenuhi syarat SLHS dan IPAL.
  • SPPG dapat beroperasi kembali setelah memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi ulang.

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur mulai 1 April 2026.

Langkah ini diambil karena ribuan SPPG tersebut belum memenuhi persyaratan dasar, yakni memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengatakan penghentian sementara merupakan bentuk penegakan standar dalam pelaksanaan program pemerintah.

“Rencana SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL,” katanya di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Jamin Keamanan Pangan

Rudi menjelaskan, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak untuk memastikan keamanan pangan serta menjaga kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN menilai standar tersebut penting untuk melindungi kesehatan masyarakat sebagai penerima manfaat program.

“Kami ingin memastikan seluruh SPPG memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah,” katanya.

Baca juga: Kepala BGN Beberkan 93 Persen Anggaran Rp268 T ke MBG, Ini Rinciannya

BGN, kata dia, sebelumnya telah memberikan waktu bagi pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih banyak unit belum memenuhi ketentuan administratif dan teknis.

Karena itu, penghentian operasional sementara dinilai sebagai langkah korektif sekaligus preventif untuk menjaga kualitas program.

Baca juga: Infobank dan XOEO Hadirkan Cruise Connect 2026, Ruang Eksklusif Decision-Maker Perbankan

Ia memastikan, SPPG yang telah memenuhi persyaratan dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi.

Rudi mendorong seluruh pengelola untuk segera melakukan perbaikan, termasuk pengurusan sertifikasi dan penyediaan fasilitas pengolahan limbah.

“Setelah persyaratan terpenuhi, mereka bisa mengajukan verifikasi ulang untuk beroperasi kembali,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62