Ramai Kasus Amsal Sitepu, Kemenekraf: Jangan Takut Ambil Proyek Pemerintah

Ramai Kasus Amsal Sitepu, Kemenekraf: Jangan Takut Ambil Proyek Pemerintah

Poin Penting

  • Kasus Amsal Sitepu menjadi momentum evaluasi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola proyek di sektor ekonomi kreatif.
  • Kemenekraf menyiapkan standar biaya jasa kreatif guna mencegah penyimpangan seperti dalam kasus Amsal Sitepu.
  • Pelaku ekraf diimbau tetap berani mengambil proyek pemerintah karena sistem pengawasan dan transparansi akan diperkuat.

Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Sitepu tengah menjadi sorotan publik. Menyikapi polemik tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengimbau pelaku ekonomi kreatif (ekraf) agar tidak takut mengambil proyek pemerintah, sekaligus menegaskan komitmen perbaikan tata kelola pascakasus Amsal Sitepu.

Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenekraf, Iman Santosa, menegaskan bahwa kasus Amsal Sitepu menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah. Ia menyebut, pemerintah akan memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami mengimbau pada pelaku ekraf tidak perlu takut lagi untuk mengambil proyek dari pemerintah karena di sini dengan kejadian seperti ini kita banyak belajar dan ke depannya kita akan melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menambahkan, keterlibatan pelaku ekraf dalam proyek pemerintah penting untuk menjaga keberlangsungan industri kreatif nasional.

Baca juga: Kasus Amsal Disorot: Dari Dugaan Mark-Up hingga Implikasi Keuangan Negara

Standar Biaya Disiapkan Cegah Kasus Serupa

Sebagai tindak lanjut dari kasus Amsal Sitepu, Kemenekraf tengah menyusun pedoman standar biaya pengadaan jasa di sektor kreatif. Langkah ini dinilai penting mengingat industri kreatif berkembang pesat di era digital dan membutuhkan acuan yang jelas.

Penyusunan pedoman tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas industri kreatif. Nantinya, pedoman ini akan menjadi rujukan dalam menentukan harga dan proses negosiasi proyek.

“Kemudian juga dalam hal koordinasi dengan asosiasi kami akan perkuat juga bagaimana standar-standar biaya itu bisa masuk ke dalam peraturan pemerintah sehingga akan menjadi acuan dari pelaku ekraf ketika menentukan harga atau bernegosiasi,” ujar Iman.

Kemenekraf juga berencana memperluas sosialisasi aturan tersebut, baik kepada publik maupun antar kementerian dan lembaga.

Kanal Pengaduan Dibuka untuk Pelaku Ekraf

Dalam rangka memperkuat transparansi, Kemenekraf menyediakan ruang dialog melalui kanal pelayanan publik di ppid.ekraf.go.id. Kanal ini dapat dimanfaatkan pelaku ekraf untuk mengajukan permintaan informasi maupun pengaduan terkait permasalahan di sektor kreatif.

Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki ekosistem industri kreatif sekaligus mencegah potensi penyimpangan seperti dalam kasus Amsal Sitepu.

Baca juga: OJK dan Kementerian Ekraf Genjot Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Duduk Perkara Kasus Amsal Sitepu

Kasus Amsal Sitepu mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, periode 2020–2022.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp202.161.980. Nilai tersebut berasal dari penghitungan biaya pembuatan profil desa di 20 desa yang dikerjakan oleh Amsal Sitepu.

Berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, sejumlah komponen seperti konsep atau ide, clip on/microphone, cutting, editing, hingga dubbing dinilai seharusnya tidak dikenakan biaya alias Rp0. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62