Poin Penting
- Praktik mis-selling PAYDI/Unit Link masih menjadi penyumbang terbesar keluhan konsumen di industri asuransi
- Pertanggungjawaban absolut yang membebankan seluruh kesalahan agen ke perusahaan berisiko memicu moral hazard dan melemahkan upaya perbaikan internal
- Pertanggungjawaban relatif/bersyarat dinilai lebih adil, dengan penilaian berbasis upaya mitigasi risiko dan tata kelola yang dilakukan perusahaan.
Jakarta – Praktik mis-selling dalam pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link masih menjadi penyumbang terbesar komplain konsumen industri asuransi di Tanah Air.
Menjawab persoalan mis-selling tersebut, konsep pertanggungjawaban absolut dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi kekinian. Sistem atau konsep pertanggungjawaban relatif atau bersyarat dinilai lebih adil bagi industri, untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan kesalahan agen asuransi dalam memasarkan unit link.
Hal itu diungkapkan Rista Qatrini Manurung, dalam promosi doktoralnya di Jakarta. Rista yang juga merupakan Direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Financial menyebut, pada praktiknya, penerapan pertanggungjawaban absolut yang membebankan semua kesalahan agen kepada perusahaan asuransi justru berdampak negatif. Ada pula risiko tinggi terkait potensi moral hazard.
“Menurut saya vicarious liability (pertanggungjawaban pengganti) yang absolut itu akan menimbulkan bencana baru. Yaitu apa? Moral hazard yang tinggi pada konsumen. Moral hazard yang tinggi pada agen asuransi. Dan, melemahkan keinginan perusahaan asuransi untuk memperbaiki diri dalam hal mitigasi risiko mis-selling,” ujar Rista ditemui di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar
Menurutnya, perusahaan asuransi bisa jadi enggan berinvestasi besar pada perbaikan business quality process, kecerdasan buatan, otomasi dan lain-lain. Investasi dalam tata kelola, pengawasan agen, hingga pengembangan pencegahan mis-selling berpotensi tidak optimal karena dianggap tidak berdampak signifikan terhadap beban tanggung jawab.
Mereka menjadi kehilangan dorongan untuk memperkuat sistem mitigasi risiko, karena dalam kondisi apapun perusahaanlah yang harus menanggung konsekuensinya. Terlepas dari upaya pencegahan yang sudah dilakukan.
“Makanya sistem pertanggung jawaban ini yang absolut menjadi discouragement kepada perusahaan asuransi untuk melakukan hal yang lebih baik dan lebih baik lagi,” lanjutnya.
Dalam disertasi program doktoralnya yang berjudul “Pertanggungjawaban Bersyarat Perusahaan Asuransi Yang Berkeadilan Atas Kesalahan Agen Asuransi Dalam Pemasaran Unit Link”, Rista mendorong adanya pergeseran, dari pertangungjawaban absolut ke konsep pertanggungjawaban relatif atau bersyarat.
Dengan pendekatan ini, beban tanggung jawab perusahaan asuransi juga dinilai berdasarkan upaya-upaya yang mereka lakukan untuk memastikan tidak terjadinya mis-selling. Apakah perusahanan asuransi sudah melakukan semua kewajiban institusional dalam mitigasi risiko, tata kelola yang baik hingga internal control.
Dengan kata lain, ada sejumlah parameter tertentu yang harus dipenuhi perusahaan asuransi. Jika mereka sudah memenuhi semua kewajiban yang ada dalam paramenter itu, tapi ada pelanggaran yang terjadi di luar kendali perusahaan, tanggung jawab tidak sepenuhnya dibebankan ke perusahaan. Tapi, jika perusahaan gagal memenuhi satu parameter, tanggungjawab jika terjadi permasalahan melekat para perusahaan.
Baca juga: Transisi PSAK 117 Sukses, Asuransi Bintang Cetak Laba Rp45,8 Miliar di 2025
Dalam hal ini, Rista mengingatkan penting juga untuk membedakan tindakan agen yang dalam kewenangan perusahaan dengan tindakan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menjadi sangat penting demi terbangunnya konsep pertanggungjawaban yang adil bagi semua ekosistem industri. Mulai dari konsumen, agen, hingga perusahaan asuransi.
Dengan konsep pertanggungjawaban bersyarat, perusahaan asuransi juga akan lebih aktif membangun sistem mitigasi untuk mencegah mis-selling. Pada akhirnya, industri ini diharapkan bisa tumbuh lebih sehat dan berkontribusi lebih optimal bagi perekonomian Indonesia. (*) Ari Astriawan










