Poin Penting
- KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pindar atas dugaan kartel penetapan bunga.
- Celios menilai penilaian kasus harus mempertimbangkan periode kekosongan regulasi yang membuat bunga ditentukan masing-masing platform dan cenderung tinggi
- AFPI membantah adanya kesepakatan kartel, menegaskan batas bunga mengikuti arahan OJK untuk melindungi konsumen.
Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) buka suara soal keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar).
KPPU menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar bagu 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) karena terbukti melakukan perjanjian terkait penetapan suku bunga.
Menurut Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, KPPU semestinya merunut periode kasus untuk melihat secara jelas kejadian dan kondisi di saat itu.
Ia menjelaskan, sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi. Ini yang membuat masyarakat keberatan dan teriak.
Baca juga: OJK Hormati Putusan KPPU atas 97 Pindar, Fokus Jaga Stabilitas Industri
“Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi,” ujar Nailul di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Nailul juga mempertanyakan apakah KPPU sudah menghitung keseimbangan bunga pindar selama ada kekosongan regulasi.
“Dari berbagai pemberitaan yang ada, masyarakat mengeluhkan bunga pindar terlalu tinggi dan cenderung ugal-ugalan terutama pinjaman online ilegal,” tambahnya.
Akibat kekosongan regulasi tersebut, OJK kemudian mengatur batas atas suku bunga pindar. Aturan itu diterbitkan supaya pindar tidak mematok bunga terlalu tinggi sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Aturan ini awalnya dituangkan dalam Kode Etik (Pedoman Perilaku) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelum diperjelas melalui Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan kini diperbaharui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.
Beleid tersebut antara lain mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh pindar kepada penerima dana (borrower), sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Sementara, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menegaskan bahwa tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara pelaku industri.
Baca juga: OJK Hormati Putusan KPPU atas 97 Pindar, Fokus Jaga Stabilitas Industri
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu,” tegas Entjik.
Entjik menambahkan, selama proses persidangan tidak ada indikasi atau niat jahat dari pelaku industri. Seluruh anggota asosiasi diklaim telah bertindak sesuai arahan regulator pada saat kebijakan tersebut diterapkan.
“Kami percaya para pelaku industri pindar berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” pungkasnya. (*) Ari Astriawan










