Komisi XI Desak OJK Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Investasi DSI Rp2,47 Triliun

Komisi XI Desak OJK Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Investasi DSI Rp2,47 Triliun

Poin Penting

  • Komisi XI DPR meminta OJK memprioritaskan pengusutan dugaan penipuan investasi Dana Syariah Indonesia dengan kerugian Rp2,47 triliun.
  • OJK diminta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyita aset dan mengembalikan dana 11.151 korban, mayoritas pensiunan.
  • Kasus ini dinilai jadi ujian kredibilitas, sehingga OJK perlu audit internal dan perbaikan sistem pengawasan agar kejadian serupa tak terulang.

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Jafar, mendesak jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru dilantik untuk memprioritaskan penuntasan kasus dugaan penipuan investasi pada platform Dana Syariah Indonesia. Kasus ini mencatat kerugian fantastis mencapai Rp2,47 triliun.

“Salah satu yang harus menjadi prioritas utama adalah penanganan kasus Dana Syariah Indonesia. OJK harus terlibat langsung dalam pengusutan tanpa kompromi. Bongkar alur dana secara menyeluruh dan pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Marwan Jafar dinukil laman DPR, Sabtu, 28 Maret 2026.

Marwan menilai penyelesaian kasus ini menjadi ujian awal sekaligus momentum pemulihan kepercayaan publik terhadap kredibilitas OJK sebagai regulator.

Pasalnya, kasus ini telah merugikan 11.151 pemberi dana (lender) yang hingga kini belum mendapatkan kepastian pengembalian dana, meski entitas tersebut telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK sejak Februari 2021.

Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Dirut DSI Sampaikan Maaf ke 15 Ribu Lender

Ia pun memberikan catatan khusus mengenai pentingnya pengembalian dana nasabah secara utuh. OJK diminta memperkuat koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri guna memastikan aset hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan kepada korban, yang mayoritas merupakan pensiunan.

“Bareskrim Polri memiliki wewenang menangani unsur pidana, sementara OJK berwenang dalam hal pengawasan dan administrasi. Kami minta agar seluruh dana korban dikembalikan tanpa pengecualian dan tanpa pengurangan apa pun. Kasihan para korban, banyak di antaranya adalah pensiunan yang kehilangan dana hidupnya. Negara harus hadir melindungi mereka,” tegas Marwan.

Desak Audit Internal

Lebih lanjut, Marwan mendorong audit internal menyeluruh di tubuh OJK. Ia mempertanyakan lemahnya deteksi dini terhadap penyimpangan yang berujung kerugian triliunan rupiah. 

Baca juga: Pengamat Sebut Fraud DSI Sulit Dideteksi Pengawas, Ini Alasannya

Evaluasi total terhadap sistem pengawasan dinilai penting agar celah serupa tidak kembali dimanfaatkan oleh oknum di masa depan.

“Kasus ini harus menjadi bahan evaluasi total. OJK perlu melakukan audit internal, mengapa kasus Dana Syariah yang berada di bawah pengawasan OJK bisa menyebabkan kerugian hingga lebih dari Rp2 triliun. Jangan sampai kasus ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. OJK harus menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat, bukan justru sebaliknya,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62