Maybank Indonesia Mau Gelar RUPST 17 April 2026, Intip Agendanya

Maybank Indonesia Mau Gelar RUPST 17 April 2026, Intip Agendanya

Poin Penting

  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk akan menggelar RUPST tahun buku 2025 pada 17 April 2026 di Jakarta, dengan DPS per 25 Maret 2026.
  • Agenda utama meliputi pengesahan laporan keuangan 2025, penetapan penggunaan laba bersih, serta penunjukan akuntan publik untuk audit tahun buku 2026.
  • Rapat juga membahas perubahan pengurus, penetapan remunerasi, serta pengkinian Recovery Plan sesuai ketentuan OJK.

Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2025 pada 17 April 2026. Agenda rapat mencakup sejumlah keputusan strategis, mulai dari pengesahan laporan keuangan hingga perubahan susunan pengurus perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip 26 Maret 2026, RUPST Maybank Indonesia akan diselenggarakan di Sentral Senayan III, Lantai 28, Jakarta, pukul 14.00 WIB.

Adapun pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat ini adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 25 Maret 2026.

Baca juga: Gelar RUPSLB, KB Bank (BBKP) Tunjuk Wakil Komisaris dan 2 Direksi Baru

Agenda RUPST Maybank Indonesia

Ada delapan mata acara dalam RUPST Maybank Indonesia. Agenda pertama, Maybank Indonesia akan meminta persetujuan atas Laporan Tahunan serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, rapat juga akan membahas penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2025.

Selain itu, Maybank Indonesia akan meminta persetujuan pemegang saham terkait penunjukan akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026, termasuk penetapan honorarium dan persyaratan lainnya.

Pada sisi tata kelola, agenda rapat turut mencakup penetapan honorarium Dewan Komisaris serta pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris dalam menentukan gaji dan tunjangan Direksi serta Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2026.

Baca juga: Begini Jurus Maybank Indonesia Pacu Bisnis SME

Tidak hanya itu, perseroan juga mengagendakan perubahan susunan pengurus serta pembagian tugas dan wewenang di antara anggota Direksi. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penguatan struktur organisasi dan peningkatan efektivitas manajemen.

Agenda lainnya yang tak kalah penting adalah persetujuan pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) perseroan.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5 Tahun 2024, sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan dan stabilitas perbankan. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62