Mensos Tegaskan Bakal Berhentikan ASN/P3K Indisipliner

Mensos Tegaskan Bakal Berhentikan ASN/P3K Indisipliner

Poin Penting

  • Mensos menegaskan PNS dan P3K indisipliner akan diberhentikan tanpa toleransi.
  • Sebanyak 2.708 pegawai Kemensos tercatat mangkir tanpa keterangan usai libur Lebaran.
  • Sanksi bagi PNS meliputi teguran hingga pemecatan serta pemotongan tunjangan kinerja.

Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang terbukti indisipliner di lingkungan Kementerian Sosial.

Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa disiplin PNS menjadi perhatian serius pemerintah.

Ribuan PNS Mangkir Usai Libur Lebaran

Dalam apel pembinaan kedisiplinan di Jakarta, Kamis (26/3/2026), Saifullah mengungkapkan sebanyak 2.708 pegawai Kemensos tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 156 pegawai berasal dari kantor pusat, balai, dan sentra layanan, sementara sekitar 2.500 lainnya termasuk pelanggaran disiplin oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Miris saya, sejumlah oknum pendamping PKH yang tidak disiplin tersebut baru dilantik dan belum genap satu tahun mengabdi sebagai pegawai pemerintah,” kata Saifullah dikutip Antara.

Ia menilai tingginya angka ketidakhadiran tersebut mencederai tanggung jawab pelayanan publik, terutama ketika banyak program sosial yang harus dijalankan oleh PNS dan P3K.

Baca juga: WFA Lebaran 2026 Tak Dihitung Cuti, Ini Aturan Lengkapnya

Ancaman Sanksi hingga Pemberhentian ASN

Saifullah mengingatkan bahwa langkah tegas bukan hal baru. Pada tahun sebelumnya, sebanyak 500 pendamping PKH telah diberikan peringatan keras, dan 49 orang di antaranya diberhentikan. Memasuki 2026, tiga P3K juga telah dipecat karena pelanggaran serupa.

“Ke depan kami tidak akan segan-segan memberhentikan P3K atau ASN yang bermasalah dan indisiplin. Ini bukan angka yang kecil dan juga sepele, tindakan ini mencederai institusi,” kata dia.

Menurutnya, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran serius terhadap disiplin PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi Berlapis bagi PNS yang Melanggar

Pelanggaran disiplin PNS akan dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari ringan hingga berat. Untuk kategori ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis dari atasan.

“Untuk kategori ringan, sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan,” ujarnya.

Selain itu, sanksi finansial juga mengintai. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3 persen per hari.

Baca juga: Dirjen Pajak: 99 Persen ASN Kemenkeu Lapor SPT Tahunan via Coretax

Saifullah pun mengingatkan seluruh ASN dan P3K untuk menjaga integritas dan tidak menyia-nyiakan kesempatan mengabdi kepada negara.

“Jangan menyia-nyiakan kesempatan mengabdi kepada negara, ingat masih banyak masyarakat yang mengantre untuk menjadi ASN atau P3K. Lagi, ingat kita semua diawasi baik lembaga negara dan publik tentunya,” ujarnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62