Purbaya Buka Suara soal Perpanjangan Batas Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Purbaya Buka Suara soal Perpanjangan Batas Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Poin Penting

  • Pemerintah berencana memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi hingga akhir April 2026, dari semula 31 Maret 2026.
  • DJP masih mengkaji skema relaksasi, termasuk kemungkinan penghapusan sanksi administratif bagi pelaporan setelah batas waktu.
  • Per 24 Maret 2026, pelaporan SPT telah mencapai 8,87 juta, didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Kementerian Keuangan akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2025.

Batas waktu pelaporan yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 diperpanjang selama satu bulan hingga akhir April 2026. Dengan demikian, batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi akan disamakan dengan wajib pajak badan.

Purbaya menyatakan kebijakan perpanjangan tersebut sebenarnya telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Batas lapor SPT bisa disamakan sampai akhir April. Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah menyampaikan?,” ujar Purbaya dalam media briefing, Rabu, 25 Maret 2026.

Baca juga: Jerat Defisit APBN: Menkeu Purbaya, Bunga Utang Menggunung dan Tax Ratio yang Rendah

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi masih dalam tahap pertimbangan, seiring evaluasi menjelang akhir Maret.

“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” pungkasnya.

Progres Pelaporan SPT

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret 2026.

Adapun progres pelaporan SPT Tahunan PPh hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB telah mencapai 8.874.904 SPT.

Capaian tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 SPT. Selanjutnya, wajib pajak orang pribadinonkaryawan tercatat menyampaikan 863.272 SPT.

Baca juga: DJP Catat 8,8 Juta SPT Tahunan Masuk per 24 Maret, Aktivasi Coretax Tembus 16,7 Juta

Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 183.583 SPT untuk badan dengan pembukuan rupiah dan 138 SPT untuk badan dengan pembukuan dolar AS. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62