Poin Penting
- Pelaporan SPT Tahunan mencapai 8,8 juta hingga 24 Maret 2026, dengan aktivasi Coretax menembus 16,7 juta wajib pajak.
- Mayoritas SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan untuk tahun buku Januari–Desember 2025.
- DJP mengingatkan keterlambatan pelaporan SPT dikenai denda hingga Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan terus bertambah. Hingga 24 Maret 2026, jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 8.874.904, seiring dengan aktivasi akun Coretax yang menembus 16.723.354 pengguna.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dilansir Antara pada Rabu (25/3/2026), merinci bahwa aktivasi Coretax tersebut berasal dari berbagai segmen wajib pajak. Terdiri atas 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca juga: 8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Rincian Pelaporan SPT Tahunan
DJP menjelaskan, data pelaporan SPT yang dihimpun mencakup tahun buku Januari–Desember 2025 serta wajib pajak dengan periode laporan berbeda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025.
Untuk periode Januari–Desember 2025, pelaporan SPT didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341.
Selain itu, terdapat 863.272 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 183.583 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 138 wajib pajak badan dengan pelaporan dalam dolar AS.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku, DJP mencatat sebanyak 1.549 laporan SPT dari wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 laporan dari wajib pajak badan dalam denominasi dolar AS.
Kemudahan Lapor SPT melalui Coretax
Dalam rangka mempermudah pelaporan SPT, DJP mendorong wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri. Proses tersebut dapat dilakukan dengan mengikuti panduan yang tersedia melalui kanal resmi DJP.
Selain itu, DJP juga menyediakan fitur Coretax Form yang ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil, sehingga proses pelaporan menjadi lebih sederhana dan cepat.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, DJP membuka layanan Kring Pajak di nomor 1500200 serta menyediakan pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.
Baca juga: Dirjen Pajak: 99 Persen ASN Kemenkeu Lapor SPT Tahunan via Coretax
Imbauan dan Sanksi Keterlambatan
DJP kembali mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Aktivasi Coretax menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan kelancaran pelaporan.
Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. (*)
Editor: Yulian Saputra










