Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi InfoBank Media Group
ASING, Aseng dan Asep. Bank milik asing, milik swata dan negara. Harusnya sama saja, tapi bank dengan kepemilikan asing yang akan kembali menjadi perusahaan tertutup tentu perlu diwaspadai sebagai efek dari kebijakan delisting dari OJK agar mencapai free float 15 persen.
Tapi, jangan terburu-buru menghakimi asing seolah ia setan yang harus diusir. Kita harus berpikir lebih jernih dari itu. Ekonomi itu bukan soal siapa yang paling keras membenci, tapi soal bagaimana sistem bekerja dan siapa yang dirugikan ketika sistem itu cacat.
Ada baiknya menelusuri dari akar. Pertama, pahami dulu: bank itu unik. Ia bukan pabrik mi instan, bukan toko kelontong, bukan perusahaan dagang biasa. Bank adalah satu-satunya institusi yang secara legal diberi hak istimewa oleh negara untuk menarik dana dari masyarakat. Uang tabungan, uang pensiun, uang modal kerja—semua dititipkan atas dasar kepercayaan.
Kedua, karena keistimewaan ini, bank masuk dalam kategori industri yang highly regulated. Ini bukan pilihan, ini keharusan. Negara hadir bukan hanya sebagai penonton, tetapi sebagai penjaga. Maka lahirlah proses Fit and Proper Test untuk calon pemilik dan pengurus. Tidak cukup punya uang, harus punya integritas dan kompetensi. Karena jika salah urus, yang celaka bukan hanya pemegang saham, tapi masyarakat luas.
Baca juga: OJK Beberkan Kondisi Terkini Bisnis Bank Asing di Indonesia
Ketiga, karena kekhususan ini pula, pengawasan tidak boleh dititipkan hanya pada satu pintu. OJK adalah garda depan, itu sudah tepat. Tapi OJK tidak bisa melihat semuanya. Mereka punya keterbatasan: jumlah orang, waktu, dan informasi.
Di sinilah pasar seharusnya menjadi mata kedua. Publik, investor, media, analis—semua adalah watchdogs alami dalam sistem yang sehat.

Keempat, coba lihat ke luar. Di banyak negara, kepemilikan asing atas saham bank dibatasi. Ini bukan soal xenofobia, ini soal kehati-hatian struktural. Bank adalah urusan hajat hidup orang banyak yang bersinggungan dengan kedaulatan ekonomi.
Malaysia dan Thailand, tetangga Indonesia, jelas membatasi porsi asing. Mereka ingin asing masuk, tapi tidak sampai menguasai nadi finansial. Lalu Indonesia?
Indonesia termasuk yang paling liberal di kawasan. Bebas. Silakan masuk. Kepemilikan asing, dan pengurusnya asing. Tapi kebebasan ini harus dibayar dengan pengawasan yang lebih ketat. Jika pengawasannya longgar, maka liberalisasi hanya menjadi undian mati.
Kelima, sekarang bicara soal wacana sebuah bank yang berencana delisting dari bursa. Ada argumen yang mengatakan: delisting tidak berarti tidak terbuka, karena regulasi tetap mewajibkan keterbukaan kepada otoritas. Secara legal-formal, itu benar. Laporan tetap jalan, data tetap masuk ke OJK.
Keenam, tapi inilah yang menggelitik nalar. Bedanya, setelah delisting, tidak ada mekanisme publik untuk ikut mengawasi. Ketika sebuah perusahaan terbuka, dia berada di panggung. Setiap gerak-geriknya disorot. Ada analis yang membedah laporan keuangan, ada investor yang bertanya di RUPS, ada jurnalis yang menulis. Publik punya akses untuk melihat dan mengkritik. Setelah go private, panggung itu padam. Lampu hanya menyala di ruang tertutup antara pemilik mayoritas dan regulator.
Padahal kita tahu, sejarah membuktikan, banyak skandal perbankan terjadi justru karena pengawasan publik dimatikan. Menurut penelusuran Infobank, ada rencana “jahat” dari sebuah bank asing untuk go private sudah dibicarakan secara tertutup dengan pemilik asingnya.
Baca juga: Daftar 50 Emiten yang Terancam Delisting dari BEI
Ketujuh, sekali lagi, mari belajar dari tetangga. Malaysia dan Thailand tidak hanya membatasi asing, mereka juga menjaga agar bank-bank besar tetap berada dalam jangkauan pengawasan publik. Mereka paham, pasar modal bukan hanya tempat mencari dana, tapi juga ruang kontrol sosial yang murah dan efektif.
Jika kita membiarkan bank dengan karakter unik ini masuk ke ruang privat yang gelap. Sementara di saat yang sama kita membuka keran kepemilikan asing selebar-lebarnya, maka yang terjadi adalah kita menyerahkan amanah publik ke dalam ruang tanpa penerangan.
Ini bukan soal menyerang asing. Ini soal desain sistem. Apakah kita ingin uang rakyat diawasi oleh banyak mata, atau hanya oleh segelintir tangan di balik tirai?
Jangan sampai kita terjebak pada argumen legalistik yang kering: “yang penting lapor ke OJK”. Karena laporan administratif tidak pernah bisa menggantikan fungsi kritis dari publik yang melihat, bertanya, dan menggugat.
Baca juga: Tantangan OJK ke Depan: Paling Utama Soal Independensi dan “Tangan Kotor” Politik Kekuasaan
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan nama besar bank, bukan reputasi pemilik, tapi uang ibu-ibu yang menabung untuk sekolah anaknya, uang pensiunan yang menunggu hari tua. Mereka tidak perlu tahu soal delisting atau aturan OJK. Mereka hanya perlu satu hal: uang mereka aman.
Dan rasa aman itu lahir dari transparansi, bukan dari ruang tertutup. Untuk perbankan asing yang sudah go publik perlu perlakuan khusus, tidak bisa sembarang melakukan delisting sesuka hatinya.
Apalagi, pengurusnya juga asing, tentu urusan repatriasi aset dan transfer pricing akan mudah dilakukan. Hati-hati. Jangan hanya heboh ngurus pasar modal, padahal bank bisa punya daya “ledak” yang lebih besar dan mematikan ekonomi. (*)










