‘One Way’ Mudik 2026 Berlaku 18 Maret, Korlantas Terapkan Skema Nasional

‘One Way’ Mudik 2026 Berlaku 18 Maret, Korlantas Terapkan Skema Nasional

Poin Penting

  • One way mudik 2026 secara nasional direncanakan berlaku pada 18 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 WIB saat puncak arus mudik.
  • Skema one way mudik 2026 tahap pertama diterapkan dari KM 70 hingga KM 236 dan dapat diperpanjang hingga KM 414 jika terjadi kepadatan.
  • Penerapan rekayasa lalu lintas saat arus balik masih menunggu evaluasi kondisi lalu lintas oleh Korlantas Polri.

Jakarta – Skema satu arah atau “one way” mudik Lebaran akan diberlakukan secara nasional pada Rabu, 18 Maret 2026. Kebijakan rekayasa lalu lintas ini diterapkan oleh Korps Lalu Lintas Polri untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada puncak arus mudik Lebaran tahun ini.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Agus Suryonugroho, mengatakan penerapan one way mudik 2026 akan dimulai pada rentang waktu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

“Saya sudah koordinasi dengan Pak Menteri dengan Dirut Jasa Marga bahwa puncak arus mudik yang diperkirakan adalah tanggal 18 Maret. Jadi, tanggal 18 Maret itu nanti antara jam 10 sampai jam 12 akan kita berlakukan one way nasional arus mudik,” kata Agus di Rest Area KM 57 A Tol Jakarta–Cikampek, Jawa Barat, dikutip Antara, Senin (16/3) malam.

Baca juga: YLKI Yakin Satgas Ramadan Pertamina Mampu Jaga Pasokan BBM dan LPG saat Mudik Lebaran 2026

Skema One Way Mudik 2026 Bisa Disesuaikan Kondisi Lalu Lintas

Menurut Agus, penerapan one way mudik 2026 bersifat fleksibel. Keputusan akhir akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas yang dipantau melalui sistem teknologi traffic accounting.

“Ketika nanti (berdasarkan) infrastruktur teknologi traffic accounting-nya bisa terkendalikan, mungkin juga bisa berubah untuk one way nasional atau one way sepenggal tahap pertama yang tentunya nanti akan kami umumkan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, kepolisian masih memantau perkembangan arus kendaraan untuk menentukan pola rekayasa lalu lintas yang paling efektif.

Arus Balik Masih Menunggu Evaluasi

Terkait kemungkinan penerapan one way mudik 2026 saat arus balik Lebaran, Agus menyebut keputusan tersebut belum diambil.

“Arus balik nanti akan kita lihat lagi. Akan tetapi, sampai saat ini kondisi arus lalu lintas cukup terkendali,” ucapnya.

Sejauh ini, kepolisian menilai kondisi lalu lintas masih berada dalam batas yang dapat dikendalikan.

Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Secara Dinamis

Dalam pengelolaan arus mudik tahun ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia menyiapkan sejumlah skenario Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). Skema tersebut diterapkan secara dinamis sesuai dengan situasi di lapangan.

Beberapa pola yang disiapkan meliputi contraflow, one way lokal, hingga one way nasional. Evaluasi dari berbagai pihak menunjukkan bahwa puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 18 Maret 2026.

Namun, apabila tingkat kepadatan kendaraan sudah mencapai parameter tertentu sebelum tanggal tersebut, rekayasa lalu lintas bisa diberlakukan lebih awal.

Baca juga: CCTV Tol Bisa Dipantau Real-Time di Travoy, Jasa Marga Bantu Pemudik Pilih Rute Terbaik

One Way Tahap Pertama KM 70-KM 236

Pada tahap awal, one way mudik 2026 akan diterapkan dari KM 70 hingga KM 236 di ruas tol Trans Jawa. Skema ini diperluas dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berlaku hingga KM 188.

“Apabila masih terjadi kepadatan, skema tersebut akan langsung diperpanjang hingga KM 414,” kata Agus.

Perluasan jalur one way tersebut diharapkan mampu mengurai kepadatan kendaraan dan memperlancar perjalanan pemudik menuju berbagai daerah tujuan di Pulau Jawa. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62