Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono

KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek. Hal ini adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Apa tujuan dan manfaat demutualisasi bursa efek? Apa pula potensi risiko demutualisasi bursa efek?

Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sudah mulai bangkit kembali setelah disentil keras oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 28 Januari 2026. Akibatnya, pasar modal gonjang-ganjing yang memaksa Dirut BEI mengundurkan diri.

Untuk mendorong kemajuan BEI, pemerintah akan melakukan demutualisasi bursa efek. Demutualisasi adalah proses mengubah struktur BEI dari yang semula dimiliki oleh anggotanya (perusahaan sekuritas atau broker) menjadi perseroan terbuka yang dapat dimiliki oleh publik.

Pelbagai Tujuan

Kebijakan demutualisasi itu bukan hal yang baru dalam pengembangan pasar modal global. Singapura, Malaysia dan India sudah lebih awal melakukannya. Lantas, apa tujuan demutualisasi?

Pertama, demutualisasi bertujuan untuk memperkuat tata kelola (good corporate governance/GCG). Alhasil, BEI akan makin profesional dan independen.

Kedua, demutualisasi juga bertujuan untuk mengerek daya saing. Dengan demikian, BEI bakal lebih kompetitif di pasar modal tingkat global.

Ketiga, demutualisasi bertujuan untuk menekan munculnya benturan kepentingan. Hal itu akan memisahkan antara keanggotaan dan kepemilikan.

Keempat, selain itu, demutualisasi bertujuan untuk lebih mengembangkan pasar. Artinya, pengembangan produk dan likuiditas semakin terbuka.

Baca juga: Menko Airlangga Ungkap Skema Terbaru Demutualisasi BEI

Hal itu merupakan upaya untuk meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pendanaan utama bagi perusahaan emiten. Hal itu bertujuan untuk mendorong sektor jasa keuangan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang perkasa.

Ragam Manfaat

Selain tujuan, apa saja manfaat demutualisasi? Pertama, demutualisasi dapat mendorong tata kelola BEI untuk makin profesional dan gesit. Buah manisnya, BEI dapat beroperasi dengan lebih efisien dan efektif. Kualitas layanan pun lebih terjaga.

Kedua, demutualisasi akan meningkatkan daya saing. Dengan demikian,  bursa efek akan lebih mampu untuk bersaing dengan bursa lain di kawasan dan global.

Ketiga, demutualisasi pun dapat mendorong bursa efek untuk semakin mampu dalam mengakses modal yang lebih besar. Pasar modal akan menjadi pesaing berat bagi perbankan dalam menyediakan pembiayaan atau modal.

Oleh karena itu, BEI juga ditantang untuk terus mengembangkan infrastruktur dan teknologi informasi yang lebih lengkap dan canggih. Namun, BEI pun wajib mengembangkan penerapan manajemen risiko sehingga mampu mitigasi risiko serangan siber (cyber attacks).

Keempat, ketika BEI makin profesional, perlindungan investor akan makin terjamin. Hal itu membutuhkan deregulasi yang tidak hanya memprioritaskan profesionalitas dan asas kepatuhan (compliance), tetapi juga perlindungan investor (investor protection) dan integritas pasar (market integrity).

Baca juga: Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP, OJK Siapkan Aturan Turunan

Kelima, transformasi demutualisasi itu akan mendorong peningkatan transparansi lebih tinggi dalam pengelolaan bursa efek. Kondisi demikian akan mengangkat tingkat kepercayaan pasar (market confidence). Kepercayaan adalah roh sektor jasa keuangan.

Keenam, tidak dapat disangkal bahwa struktur demutualisasi juga akan melahirkan kreativitas bahkan inovasi produk dan layanan. Ringkas tutur, BEI kian menjadi salah satu pilar pembiayaan yang tangguh.

Ketujuh, demutualisasi merupakan kesempatan emas bagi investor ritel untuk bukan hanya menjadi pemegang saham tetapi juga menjadi pemilik bursa efek.

Manajemen Risiko

Namun, terdapat konflik kepentingan (conflict of interest) yang patut dipertimbangkan lebih lanjut. Setelah demutualisasi, BEI akan mempunyai peran ganda yang bisa saling bertentangan.

Peran pertama, BEI mempunyai peran yang sama dengan perusahaan lainnya untuk dapat melakukan initial public offering (IPO). Sahamnya dapat diperdagangkan di bursa itu sendiri (self listing).

Peran kedua, BEI pun mempunyai peran untuk melakukan pengawasan pasar. Hal itu terkait erat dengan fungsinya sebagai Self-Regulatory Organization (SRO). Di sinilah konflik kepentingan itu bisa muncul di permukaan.

Mampukah BEI memainkan dua peran itu sekaligus? Sulit! Bagaimana mengatasinya? Menurut manajemen risiko, unit operasional wajib terpisah dari unit pengawasan. Hal itu bertujuan final untuk menekan potensi risiko sedemikian rendah.

Baca juga: OJK Tegaskan Implementasi Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP

Oleh sebab itu, amat diperlukan kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Inilah tantangan serius bagi OJK untuk mampu mewujudkan fungsinya sebagai pengatur, pengawas dan pelindung sektor jasa keuangan dengan prima.

Untuk mewujudkannya, OJK dapat menempatkan pejabatnya di BEI sebagai pengawas internal. Dengan kalimat lain, pejabat itu merupakan kepanjangan tangan pengawasan OJK di BEI. Ini opsi strategis.

Langkah strategis itu sejalan dengan tekad OJK untuk menerapkan tata kelola bursa efek yang tertuang pada Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Tata kelola yang dimaksud adalah struktur, proses dan mekanisme pengelolaan. Bursa Efek harus menerapkan prinsip paling sedikit keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independen dan kewajaran.

Aturan itu berlaku efektif 3 Desember 2025. Hal itu terkecuali untuk Pasal 49 tentang pelaksanaan prosedur alternatif pada perencanaan kelangsungan bisnis dalam kondisi gangguan ekstrem. Demikian pula untuk Pasal 51 tentang penerapan tata kelola dalam penyelenggaraan TI. Kedua pasal itu baru akan dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan atau pada 3 Juni 2026

Terkait dengan itu, kini waktunya bagi OJK untuk terus mendorong pengawasan menjadi panglima. Bukan hiasan. Apalagi sekarang OJK sudah didampingi oleh Badan Supervisi OJK yang dibentuk pada Desember 2023 sebagai kepanjangan tangan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, demutualisasi amat diharapkan dapat berjalan mulus. Sungguh!

Penulis adalah Pengamat Perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009), Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB), Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta dan Advisor Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI), Unika Atma Jaya, Jakarta.

Related Posts

News Update

Netizen +62