Sompo Indonesia Hadirkan Asuransi Mudik, Premi Mulai Rp15 Ribu

Sompo Indonesia Hadirkan Asuransi Mudik, Premi Mulai Rp15 Ribu

Poin Penting

  • Sompo Indonesia mengingatkan perjalanan mudik Idulfitri memiliki berbagai risiko, sehingga perlu perlindungan sejak awal.
  • Perusahaan menghadirkan Sompo Program Mudik dengan premi mulai Rp15 ribu untuk 14 hari dan Rp25 ribu untuk 30 hari, tersedia bagi masyarakat usia 3–60 tahun hingga 5 April 2026.
  • Program ini memberikan perlindungan medis selama perjalanan, perlindungan rumah yang ditinggalkan, serta santunan kesehatan yang bersifat double cover.

Jakarta – Head of Travel Management and Direct Retail PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia), Maria Susana, mengingatkan bahwa perjalanan mudik pada periode Idulfitri tidak lepas dari berbagai potensi risiko yang dapat terjadi sepanjang perjalanan.

Risiko tersebut dapat muncul sejak perjalanan darat hingga aktivitas di bandara, stasiun, maupun terminal. Karena itu, masyarakat disarankan menyiapkan langkah antisipasi serta perlindungan sejak awal sebelum melakukan perjalanan.

“Tingginya mobilitas masyarakat saat mudik juga diiringi dengan meningkatnya risiko perjalanan. Karena itu, pemudik perlu menyiapkan perlindungan yang memadai agar perjalanan dapat berlangsung lebih aman dan nyaman,” ujar Maria dalam keterangan resmi, dikutip 16 Maret 2026.

Baca juga: Sompo Insurance Perkuat Perlindungan Kesehatan di Tengah Tantangan Inflasi Medis

Untuk mendukung keamanan perjalanan masyarakat, Sompo Indonesia menghadirkan Sompo Program Mudik yang menawarkan premi terjangkau. Program ini memberikan perlindungan perjalanan dengan premi mulai Rp15 ribu untuk masa perlindungan 14 hari dan Rp25 ribu untuk perlindungan selama 30 hari.

Program tersebut tersedia bagi masyarakat berusia 3 tahun hingga 60 tahun dan dapat diperoleh hingga 5 April 2026.

Maria menjelaskan, perlindungan yang diberikan mencakup berbagai manfaat, mulai dari biaya medis selama perjalanan, perlindungan rumah atau properti yang ditinggalkan dalam keadaan kosong, hingga santunan kesehatan apabila tertanggung mengalami sakit.

Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

“Manfaat yang diberikan bersifat santunan dan dapat menjadi double cover, sehingga melengkapi perlindungan dari asuransi yang telah dimiliki sebelumnya,” tambahnya.

Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan para pemudik dapat menjalani perjalanan dengan lebih tenang dan fokus menikmati momen berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62