BCA Lakukan Buyback Saham Rp5 Triliun, Ini Tujuannya

BCA Lakukan Buyback Saham Rp5 Triliun, Ini Tujuannya

Poin Penting

  • RUPST BCA menyetujui pembelian kembali saham maksimal Rp5 triliun.
  • Program buyback akan dilaksanakan hingga 12 bulan setelah mendapat persetujuan RUPST.
  • Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas pasar modal dan meningkatkan kepercayaan investor.

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) memutuskan untuk melakukan buyback atau pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya sebesar Rp5 triliun.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2025 yang dilaksanakan pada Kamis (12/3).

“Menyetujui rencana pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (shares buyback) sebanyak-banyaknya sebesar Rp5 triliun,” kata Manajemen BCA, Kamis, 12 Maret 2026.

Baca juga: BCA Tebar Dividen Rp41,3 Triliun untuk Tahun Buku 2025

Sebelumnya, Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA menjelaskan, aksi korporasi ini dilakukan dalam rangka turut mendukung stabilitas pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan tingkat pengembalian yang lebih optimal bagi para pemegang saham.

“Jumlah nilai buyback adalah sebesar-besarnya Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain,” jelas Hera, 29 Januari 2026.

Adapun periode buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh RUPST, yang rencananya akan dilaksanakan pada 12 Maret 2026.

Jumlah saham yang dibeli kembali perseroan tidak akan melebihi 10 persen dari modal disetor perseroan.

Baca juga: RUPST BCA Tetapkan Susunan Direksi Baru, David Formula Masuk Jajaran Direktur

Pelaksanaan shares buyback juga tidak akan mengakibatkan penurunan modal di bawah batas minimum sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

“Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance(GCG) dan mematuhi segala peraturan/ketentuan yang berlaku,” jelas Hera. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62