Poin Penting
- OJK menerbitkan POJK 41/2025 yang mengatur kantor perwakilan lembaga pembiayaan, modal ventura, dan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia
- Aturan ini memberi kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan sekaligus memastikan aktivitasnya tetap dalam pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel
- Kantor perwakilan berfungsi sebagai penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis serta nasabah di Indonesia untuk pemasaran, pertukaran informasi, dan koordinasi usaha.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri (POJK 41/2025).
“Penerbitan POJK ini merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara,” ucap M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam keterangan resmi di Jakarta, 12 Maret 2026.
Melalui pengaturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia sekaligus memastikan kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: DPR Sahkan 5 Anggota Komisioner OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua
OJK memandang bahwa perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, dan koordinasi kegiatan usaha.
“Kehadiran Kantor Perwakilan PVL menjadi sarana penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia,” imbuhnya.
Adapun, melalui pengaturan ini, Kantor Perwakilan PVL dapat melakukan berbagai kegiatan di Indonesia, antara lain:
- Memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri
- Membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia
- Bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri
- Melakukan kegiatan promosi dalam rangka memperkenalkan PVL yang berkantor pusat di luar negeri
- Bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga guna keperluan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri
- Memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya
- Membantu para eksportir Indonesia guna memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki KPPVL atau sebaliknya
- Mendorong peningkatan penyertaan modal dan/atau pembiayaan dari luar negeri di Indonesia untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah
- Memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen atau nasabah
- Kegiatan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: Tantangan OJK ke Depan: Paling Utama Soal Independensi dan “Tangan Kotor” Politik Kekuasaan
KPPVL diharapkan dapat mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek-proyek di sektor prioritas dan daerah, serta membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional yang dimiliki lembaga tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama










