Poin Penting
- BGN menghentikan sementara 1.512 dapur MBG di wilayah II karena belum memenuhi standar sanitasi, infrastruktur, dan tata kelola.
- Sebaran terbanyak berada di Jawa Timur (788 unit) disusul Jawa Barat (350 unit) dan DI Yogyakarta (208 unit).
- Operasional dapur akan dibuka kembali bertahap setelah seluruh persyaratan kesehatan dan operasional dipenuhi.
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah II.
Kebijakan ini diambil setelah evaluasi menemukan sejumlah unit layanan belum memenuhi standar operasional, khususnya terkait sanitasi, infrastruktur, dan tata kelola layanan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari langkah penataan agar seluruh fasilitas layanan MBG memenuhi standar kesehatan dan operasional yang telah ditetapkan.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony dalam keterangannya, dikutip Rabu, 11 Maret 2026.
Sebaran SPPG yang Dihentikan
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi BGN, ribuan SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi di wilayah II.
Baca juga: BGN Tegaskan Siswa MIN 2 Bengkulu Utara Meninggal Bukan karena MBG
Distribusi terbanyak terdapat di Jawa Timur dengan 788 unit, disusul Jawa Barat sebanyak 350 unit dan DI Yogyakarta sebanyak 208 unit.
Sementara itu, provinsi lain yang terdampak meliputi DKI Jakarta dengan 50 unit, Banten sebanyak 62 unit, serta Jawa Tengah sebanyak 54 unit.
Langkah ini diambil setelah BGN menemukan sejumlah kekurangan mendasar dalam operasional dapur layanan MBG di berbagai daerah tersebut.
Masalah Sanitasi dan Infrastruktur
Lebit lanjut, salah satu temuan utama dalam evaluasi adalah belum terpenuhinya persyaratan sanitasi dasar. BGN mencatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang merupakan syarat penting dalam operasional fasilitas penyedia makanan.
Selain itu, sebanyak 443 SPPG diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Baca juga: BGN Setop 47 Dapur MBG, Temukan Roti Berjamur hingga Lauk Basi
Ia menyebut, BGN juga menemukan persoalan pada aspek penunjang operasional. Sebanyak 175 unit SPPG belum menyediakan tempat tinggal (mess) bagi tenaga kunci layanan, seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Kekurangan fasilitas ini tercatat di beberapa daerah, antara lain di Banten sebanyak 36 unit, Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.
Operasional akan Dibuka Kembali Bertahap
Dony menegaskan, penghentian operasional tersebut bersifat sementara. Lembaga itu akan melakukan pendampingan serta verifikasi kepada unit-unit SPPG agar dapat segera memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” kata Dony.
Langkah evaluasi ini dinilai sebagai bagian dari upaya memastikan program MBG berjalan dengan standar keamanan pangan, kesehatan, dan tata kelola yang memadai, mengingat program tersebut menyasar pemenuhan gizi masyarakat secara luas. (*)
Editor: Yulian Saputra










