Poin Penting
- Puan Maharani mendukung pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi melindungi dari dampak negatif ruang digital
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendukung kajian kebijakan tersebut agar ruang digital lebih aman bagi anak
- Kementerian Komunikasi dan Digital akan menonaktifkan akun media sosial pengguna di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital.
Puan menilai, perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam pola interaksi anak-anak dan remaja.
Oleh sebab itu, jelasnya, negara perlu hadir memastikan pemanfaatan media sosial tetap berada dalam koridor yang aman bagi tumbuh kembang anak.
“Kami melalui komisi terkait di DPR mendukung langkah kementerian yang tengah mengkaji pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Puan dinukil laman DPR, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan, akses media sosial yang terlalu bebas dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga potensi gangguan terhadap perkembangan psikologis anak.
Baca juga: Kerugian Penipuan Digital Tembus Rp9,1 T, Privy dan Komdigi Gagas Inisiatif Ini
Oleh sebab itu, kata dia pembatasan usia dinilai dapat menjadi salah satu langkah preventif yang perlu dipertimbangkan secara serius.
Menurut Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, sejumlah negara juga telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Indonesia, lanjutnya, perlu mempelajari berbagai praktik tersebut sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan yang tepat.
“Ini bukan semata-mata soal pembatasan, tetapi bagaimana kita memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang memadai di ruang digital,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan terkait kebijakan tersebut masih memerlukan kajian komprehensif agar implementasinya tidak menghambat akses anak terhadap informasi yang bermanfaat.
Karena itu, keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat, menjadi penting dalam merumuskan langkah terbaik.
Baca juga: Kerugian Penipuan Digital Tembus Rp9,1 T, Privy dan Komdigi Gagas Inisiatif Ini
Ia pun menegaskan DPR RI akan terus mengawal proses kebijakan tersebut melalui komisi terkait agar upaya perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif.
Menurutnya, perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
“Kita ingin memastikan ruang digital tetap aman dan mendukung perkembangan anak secara positif,” pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penonaktifan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) mengenai perlindungan anak di ruang digital.
Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Akun milik pengguna yang terverifikasi berusia di bawah 16 tahun pada platform-platform mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox akan dinonaktifkan secara otomatis. (*)
Editor: Galih Pratama










