Poin Penting
- Kemenkeu salurkan tambahan TKD Rp4,39 triliun pada akhir Februari 2026 untuk membantu pemulihan daerah terdampak bencana di Sumatra
- Bantuan diberikan kepada 67 daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sebagai bagian dari total tambahan alokasi TKD sebesar Rp10,65 triliun
- Penyaluran dilakukan bertahap (Februari 40 persen, Maret 30 persen, April 30 persen) serta disertai relaksasi pinjaman PEN bagi daerah terdampak bencana.
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan tambahan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp4,39 triliun di akhir Februari 2026 bagi daerah terdampak bencana di Sumatra.
Tambahan alokasi TKD tersebut diberikan kepada 67 daerah di tiga provinsi yang terdampak bencana secara langsung maupun kepada daerah di sekitarnya yang turut terpengaruh dari dampak bencana, yang mengalami penurunan TKD Tahun Anggaran (TA) 2026 dibandingkan dengan TKD TA 2025.
Kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024 bagi Daerah Tertentu di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat.
Pemanfaatan bantuan tambahan TKD tersebut diarahkan untuk mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam pemulihan pasca bencana, selain dengan memanfaatkan pendanaan dari pemerintah pusat melalui tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi.
Baca juga: Purbaya Tambah TKD Rp10,65 Triliun untuk Aceh, Sumut dan Sumbar
Adapun total besaran alokasi tambahan TKD yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah sebesar Rp10,65 triliun.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu menjelaskan, penambahan TKD pada masing-masing daerah dilakukan secara bertahap hingga memenuhi selisih penurunan total alokasi TKD APBN 2026 terhadap alokasi TKD 2025 pasca inpres, melalui tambahan DBH, DAU, dan dana Otsus.
Penyaluran tambahan TKD ini direncanakan Kemenkeu dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Februari sebesar 40 persen, pada bulan Maret sebesar 30 persen, dan pada bulan April 30 persen.
“Di akhir Februari 2026, Kementerian Keuangan telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp4,39 triliun,” kata Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu dalam keterangannya dikutip 10 Maret 2026.
Sebelumnya, sebagai langkah awal dalam mendukung penanganan dan pemulihan bencana, Menteri Keuangan juga telah mengatur relaksasi penyaluran dan penggunaan TKD pada daerah terdampak bencana melalui PMK 102 Tahun 2025.
Relaksasi ini diantaranya berupa penyaluran tanpa syarat salur dan penggunaan TKD earmarked untuk penanganan bencana alam dan pemulihan pascabencana alam, serta relaksasi atas kewajiban pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada daerah yang terdampak bencana.
Bentuk relaksasi kewajiban pinjaman PEN Daerah yang dapat diberikan bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat meliputi, penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga selama masa pascabencana, perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun, serta penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional bagi infrastruktur yang mengalami kerusakan total atau berat akibat banjir, banjir bandang, maupun tanah longsor dengan tingkat kerusakan melebihi 70 persen dari nilai aset yang dibiayai.
Baca juga: OJK-Kemenkeu Kompak Tekan Bunga Kredit, Targetkan Lebih Rendah dari 8 Persen
“Fasilitas relaksasi tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan diberikan sesuai Pinjaman PEN yang berlaku. Sampai dengan saat ini, relaksasi pinjaman PEN tersebut telah dimanfaatkan oleh 4 Pemda yang terdampak bencana di Sumatra,” ujar Deni.
Dari kebijakan dukungan fiskal yang ditetapkan diatas, Per Februari 2026, realisasi penyaluran TKD TA 2026 pada tiga provinsi terdampak bencana sudah mencapai Rp23,18 triliun, lebih tinggi 54,07 persen dibanding 2025, termasuk penyaluran tambahan TKD di tiga provinsi di Sumatra sebesar Rp4,39 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama










