Poin Penting
- Peningkatan produksi migas membuka peluang besar bagi bisnis asuransi energi di Indonesia
- Risiko tinggi sektor hulu migas membuat kebutuhan perlindungan asuransi semakin meningkat
- Potensi pasar masih luas, karena baru sekitar 10 perusahaan asuransi yang masuk ke sektor ini.
Jakarta — Peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional diproyeksikan membuka peluang besar bagi industri asuransi di Indonesia. Ini seiring meningkatnya aktivitas eksplorasi, pengembangan, serta pengelolaan risiko di sektor hulu migas.
Hal tersebut mengemuka dalam acara Bincang Santai EITS Jelang Buka Puasa 2026 bertajuk “Potensi Besar Bisnis Asuransi Dibalik Peningkatan Produksi Migas” yang menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari pemerintah, industri migas, serta industri asuransi kemarin di Jakarta.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Kuswandono, menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan produksi migas untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.
Upaya tersebut lanjutnya, dilakukan melalui peningkatan eksplorasi dan eksploitasi migas, perbaikan skema kontrak kerja sama, percepatan pengembangan lapangan migas, serta optimalisasi pemanfaatan gas domestik sebagai energi transisi yang lebih ramah lingkungan.
Baca juga: Pasar Modal Bergejolak, OJK Ingatkan Industri Asuransi Hati-hati Berinvestasi
“Pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi seperti enhanced oil recovery (EOR), horizontal drilling, serta reaktivasi ribuan sumur idle guna meningkatkan produksi nasional. Selain itu, pemerintah juga telah mengidentifikasi sekitar 110 wilayah kerja migas potensial yang akan ditawarkan kepada investor untuk mempercepat penemuan cadangan baru,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance), Adi Pramana, menilai peningkatan aktivitas hulu migas akan berdampak langsung pada meningkatnya kebutuhan perlindungan asuransi. Menurutnya, sektor hulu migas memiliki karakteristik investasi besar, proses operasional kompleks, serta risiko keselamatan dan lingkungan yang tinggi.
“Bisnis hulu migas memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, mulai dari kecelakaan kerja, kerusakan peralatan, hingga dampak lingkungan. Karena itu, perlindungan asuransi menjadi bagian penting dalam manajemen risiko industri ini,” ujarnya.
Sementara itu, Achmad Rezki Isfadjar, Kepala Divisi Perpajakan, Asuransi dan Perbendaharaan SKK Migas, menegaskan bahwa pengelolaan asuransi merupakan bagian penting dari tata kelola industri hulu migas nasional.
“Pengaturan tersebut mengacu pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas (PTK-044 Rev.02) yang mengatur proses pengadaan, deklarasi, survei hingga penanganan klaim asuransi,”ujarnya.
Achmad menjelaskan bahwa pengelolaan asuransi aset industri dan proyek konstruksi di lingkungan kegiatan hulu migas dilakukan melalui mekanisme konsorsium yang beranggotakan perusahaan asuransi nasional guna meningkatkan retensi industri dalam negeri serta menghindari praktik monopoli.
“Selain itu, pembelian asuransi aset industri dan sumur dilakukan secara bulk purchase untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan premi dan terms and conditions jaminan asuransi,” ungkapnya.
Sementara itu, Diwe Novara, Wakil Ketua Bidang Teknik 5 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai peningkatan produksi migas nasional akan menjadi momentum strategis bagi pengembangan industri asuransi energi di Indonesia.
“Industri hulu migas memiliki karakteristik high risk, high capital, high amount, dan high technology, sehingga membutuhkan sistem mitigasi risiko yang kuat melalui perlindungan asuransi”ungkapnya.
Saat ini, dari sekitar 80 anggota AAUI, baru sekitar 10 perusahaan yang memiliki portofolio pada sektor asuransi hulu migas. Kondisi tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang besar bagi pengembangan industri asuransi energi di dalam negeri.
Dari sisi pelaku industri migas, VP Financing & Treasury PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Villia Sim, menjelaskan bahwa peningkatan produksi migas hingga 2030 juga diikuti oleh meningkatnya kebutuhan investasi dan pengelolaan risiko operasional.
Baca juga: Komisi XII Minta SKK Migas dan Pertamina Perjelas Tanggung Jawab Lifting Gas Nasional
Saat ini PHE mengelola sekitar 27 persen wilayah kerja operator di Indonesia dan berkontribusi sekitar 65 persen lifting minyak domestik serta 35 persen lifting gas nasional pada 2025.
Seiring meningkatnya aktivitas produksi, eksplorasi, dan pengembangan lapangan, belanja modal PHE diproyeksikan tumbuh sekitar 13 persen per tahun hingga 2026, yang berarti eksposur risiko operasional juga semakin besar.
“Dalam konteks ini, asuransi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan operasional serta memastikan kegiatan industri tetap aman dan efisien,” jelas Villia. (*)









