Ternyata Ini Biang Kerok yang Bikin Kredit Macet Pindar Naik ke 4,38 Persen

Ternyata Ini Biang Kerok yang Bikin Kredit Macet Pindar Naik ke 4,38 Persen

Poin Penting

  • Per Januari 2026, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) pinjaman daring mencapai 4,38 persen, dipicu dua perusahaan bermasalah, DSI dan Crowde
  • Jika DSI dan Crowde tidak dihitung, TWP90 industri tetap di 2,7–2,8 persen, di bawah ambang aman 3 persen.
  • AFPI perkuat analisis kelayakan kredit dan credit scoring diperketat karena ekonomi belum stabil dan tantangan industri tetap berat.

Jakarta – Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet agregat industri fintech lending kembali melonjak sejak akhir 2025. Per Januari 2026, kredit macet pinjaman daring (pindar) tercatat 4,38 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Januari 2025 yang sebesar 2,52 persen.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, mengungkapkan, lonjakan TWP90 ini disebabkan oleh dua perusahaan bermasalah dengan tingkat macet sangat tinggi.

“Terus terang, ada dua platform yang bermasalah. Angkanya signifikan, sehingga sangat mempengaruhi keseluruhan industri. Tapi jika dilihat secara garis besar, industri masih aman di bawah 3 persen,” kata Entjik di sela Paparan Riset Industri Pindar & Buka, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: AFPI Dorong Bank Himbara Salurkan Rp200 Triliun SAL ke Fintech Pindar

Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Keduanya mengalami TWP90 tinggi akibat kasus fraud dan gagal bayar.

Entjik menambahkan, jika kedua perusahaan ini tidak diperhitungkan, TWP90 industri tetap berada di kisaran 2,7–2,8 persen.

“Secara keseluruhan, industri masih aman. TWP90 masih di bawah 3 persen, dengan catatan kedua platform bermasalah ini dikeluarkan dari perhitungan,” jelasnya.

AFPI menekankan pentingnya kehati-hatian dan selektivitas dalam menyalurkan pinjaman. Menurut Entjik, tantangan industri tahun 2026 diprediksi tidak kalah berat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun 2026 penuh tantangan. Kami memperketat analisis kelayakan kredit, terutama credit scoring, karena ekonomi masih belum stabil,” pungkasnya.

Baca juga: Industri Pindar Mulai Pegang Peran Penting Perekonomian Indonesia, Ini Buktinya

Kasus DSI dan Crowdee

Kasus pindar Crowde melibatkan dugaan pencatatan fiktif dan penggelapan dana pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 62 mitra fiktif dengan nilai dana sekitar Rp12 miliar. Hingga akhirnya, OJK bertindak dengan mencabut izin usaha Crowde pada akhir 2025 lalu dan mantan Direktur Utama Crowde juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara DSI disorot awal 2026 terkait dugaan proyek fiktif senilai Rp1,3–2,4 triliun. Kasus ini menyeret direksi dan komisaris sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, melibatkan puluhan ribu investor, dan terindikasi sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Netizen +62