Poin Penting
- Pemerintah berencana memperpanjang tenor KPR hingga 30 tahun untuk meringankan cicilan dan memperluas akses kepemilikan rumah
- Tenor panjang sudah umum di beberapa negara (35–45 tahun) dan diharapkan membantu masyarakat yang sebelumnya kesulitan membeli rumah
- Tantangan utama tenor panjang adalah ketersediaan dana jangka panjang, sehingga SMF menyiapkan pendanaan dan kerjasama dengan investor jangka panjang.
Jakarta – Pemerintah berencana memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 30 tahun. Tenor yang lebih panjang akan meringankan beban cicilan masyarakat sekaligus memperluas akses kepemilikan hunian.
Merespons wacana tersebut, Direktur Bisnis PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Heliantopo mengatakan, praktik tenor panjang bahkan hingga 45 tahun dalam pembiayaan perumahan bukan hal yang baru dan sudah dipraktikan di sejumlah negara.
“Kalau di luar, tenor itu bahkan 35, 40, 45 tahun ada. Jadi, memang rumah ini adalah investasi yang besar. Tidak bisa katakanlah umumnya langsung saat ini juga kita langsung beli. Sehingga untuk sebagian besar masyarakat memang sesuatu yang berat. Kalau semakin panjang tenornya tentunya semakin ringan,” jelas Heliantopo di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca juga: Salurkan Pembiayaan Perumahan RP20,88 T di 2025, Laba SMF Tembus Rp565 M
Ia menambahkan, perpanjangan tenor pasti akan membantu masyarakat mendapatkan cicilan yang lebih ringan. Tapi, tentu harus tetap menyesuaikan dengan kemampuan debitur itu sendiri.
“Jadi, tadinya dia tidak masuk ke dalam segmen yang mampu mengambil rumah tersebut, menjadi mampu kan bagus,” imbuhnya.
SMF sendiri, lanjut Heliantopo, pada dasarnya mengikuti aturan dari pemerintah. Ketika nanti KPR FLPP misalnya jadi diperpanjang tenornya sampai 30 tahun, SMF sebagai special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan juga harus siap mendukung untuk menyalurkan pembiayaan sesuai porsinya.
“Jadi sebetulnya tidak terlalu ada masalah di SMF,” tegasnya.
Bacajuga: SMF Dukung Program Gentengisasi Prabowo, Tunggu Koordinasi Teknis PKP
Sementara Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko SMF Bonai Subiakto menambahkan, sisi positif dari perpanjangan tenor KPR itu adalah keterjangkauan. Dengan tingkat suku bunga yang sama, tapi tenornya lebih panjang, otomatis angsuran jadi lebih kecil. Dampaknya, semakin banyak masyarakat yang bisa akses KPR.
Di lain sisi, pembiayaan KPR tenor jangka panjang tentu membutuhkan ketersediaan dana yang juga jangka panjang. Jika dibiayai pendanaan jangka pendek, akan terjadi missmatch.
“Itu mungkin tantangan yang utama terkait dengan sumber dana jangka pendek. Maka itu SMF melakukan di antaranya sampling dana-dana jangka panjang yang tidak ditanggung oleh pemerintah dan melalui sharing dengan investor jangka panjang,” ujar Bonai. (*) Ari Astriawan










